Kamis, 07 Desember 2017



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pasca diceramahi oleh kaum ulama diantaranya kyai Majelis Ulama Indonesi (MUI) saat hearing di Komisi C DPRD Surabaya pekan lalu terkait pembongkaran masjid As-Sakinah ternyata membuat kalangan dewan melek akan akhirat.

Saat ini Komisi C DPRD Surabaya kembali memikirkan alternatif terakhir, jika pembangunan masjid yang menyatu dengan gedung dewan tak memungkinkan lagi. 

Anggota Komisi C, Camelia Habibah, Rabu (7/12) mengatakan, beberapa anggota komisi mempunyai keinginan untuk membangun masjid sendiri terpisah dengan gedung DPRD baru. Namun, luas masjid sama dengan lusaan sebelum dibongkar.

“Dengan begitu tentu DED nya berubah, termasuk adendumnya,” tuturnya.

Politisi PKB ini mengungkapkan, pembangunan masjid dan gedung dewan baru memungkinkan terpisah, karena nomenklatur bukan hanya pembangunan masjid, tapi pembangunan kawasan Balai Pemuda.

“Solusi terakhir, gedung disampaing masjid,” katanya.

Ia mengakui, pembangunan gedung DPRD sudah ada kontraktor pemenangnya. Tapi ia yakin, pemerintah kota mempunyai kebijakan adendum lagi, karena berkaitan dengan masalah keumatan dan akhirat.

“Itu baru kemungkinan. Namun, pembangunannya kan multiyears,” tegasnya

Habibah memperkirakan, apabila ada pemisahan antara masjid dan gedung dewan baru, ada perubahan letak gedung dewan baru. Posisi gedung dewan yang akan dibangun kemungkinan di geser ke timur atau lainnya dengan luasan yang tak sesuai rencana semula.

“Posisi masjid bisa saja tetap. Tapi teknisnya seperti apa kita belum tahu, apalagi lahan yang tersedia juga sempit,” jelasnya.

Ia menilai, jika ada perubahan DED (Detail Enggeneering Design), akan diikuti dengan adendum baru. Dengan adendum baru, nilai anggaran bisa berubah, karena Satuan Standar Harga (SSH) tahun mendatang dimungkinkan juga barubah.

“Tapi, kita prioritaskan pembangunan masjid, supaya tak ada polemik lagi,” katanya.

Sekretaris Fraksi PKB, Camelia Habibah mengatakan, saat ini dirinya mendapatkan amanah dari fraksi PKB untuk mencari second opinion ke para ulama khususnya yang membidangi hukum syariah, yakni PWNU Jatim dan MUI Jatim tentang bagaimana hukumnya bangunan yang berdiri di atas masjid.

“Empat hari lalu saya sempat menelpon salah satu pengurus PWNU untuk mengagendakan pertemuan,” paparnya.

Dari sekilas pembicaraan dengan salah seorang ulama PWNU jatim tersebut, ia mendapatkan pendapat bahwa sesuai hukum fiqih diperbolehkan adanya bangunan di atas masjid. Hanya saja, apabila tak dimanfaatkan untuk kegiatan yang berurusan dengan masalah keagamaan, maka kelazimannya dipertanyakan.

“Harus dihindari apabila ada wanita yang sedang datang bulan (menstruasi), kemudian kegiatan lain yang tak diperbolehkan agama, siapa yang menanggung dosanya ? “ tanyanya.

Habibah menceritakan, niatan fraksinya mengutus dirinya untuk berkunjung ke para ulama mendapat dukungan Ketua Komisi C, Syaifudin Zuhri. Bahkan, Syaifudin meminta untuk bersama-sama  mendatangi para tokoh agama tersebut.

“Pak Syaifudin akan ikut agenda sowan ke para ulama,” kata Pengurus Fatayat Surabaya

Selain kalangan dewan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Surabaya juga berupaya mencari solusi atas pembangunan gedung dewan yang molor. Namun, menurut Habibah, ia belum mengetahui pasti perkembanganya, karena sebelumnya kesibukan kalangan dewan sibuk dalam perencanaan APBD 2018. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive