Sabtu, 30 Desember 2017
Home »
Metropolis
» Komisi D Dukung Larangan Peminta Sumbangan Bencana Alam
Komisi D Dukung Larangan Peminta Sumbangan Bencana Alam
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kalangan DPRD Surabaya mengapresiasi adanya aturan yang melarang peminta sumbangan untuk korban bencana alam maupun kegiatan sosial lainnya, apabila tak mengantongi izin.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana, Jumat (29/12) mengakui, bahwa saat ini marak orang, kelompok atau organisasi yang meminta sumbangan ke rumah-rumah. Hanya saja, seringkali warga tak mengetahui, apakah sumbangan tersebut murni untuk kegiatan sosial atau tidak.
“Ini yang masyarakat harus cermat,” tuturnya.
Berdasarkan Perwali 55 Tahun 2017 yang terbit dua minggu lalu, penggalangan dana kemanusiaan atau sosial harus meminta izin ke Badan Penanggulangan bencana dan linmas serta dinas Sosial sebelum menjalankan kegiatannya.
Tujuannya, agar kegiatan tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan sumbangan yang didapat sampai kepada yang berhak menerima.
Namun, Agustin mengingatkan, kepada masyarakat untuk waspada. Pasalnya, legalitas izin kadangkali bisa dipalsukan.
“Kadangkala stempel bisa dipalsu, ini yang harus diwaspadai,” tuturnya.
Agustin meminta, aparat RT/RT dan tokoh masyarakat serta pemerintah kota harus bertindak tegas, jika masih menemukan peminta sumbangan di sekitar lingkungan masyarakat.
“Sekarang masih ada, di minimarket-minimarket, atau yang datang langsung kerumah,” katanya.
Ia mengakui, untuk mengendalikan mereka (peminta sumbangan) kedangkala sulit. Apalagi masyarakat juga kadang merasa iba untuk membantu, jika menyangkut kemanusiaan.
“Tak bisa dipungkiri itu,” katanya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar