Minggu, 03 Desember 2017
Home »
Metropolis
» Komisi D Kirim Surat ke Walikota Surabaya Dorong Pemberian Bansos SMA/SMK
Komisi D Kirim Surat ke Walikota Surabaya Dorong Pemberian Bansos SMA/SMK
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Reni Astuti mendorong Pemkot Surabaya memastikan agar data rawan putus sekolah SMA/SMK sebanyak 11.686 anak yang telah dihimpun untuk diupdate dan dipastikan kondisinya serta ditindaklanjuti sebagai bentuk kehadirannya terhadap warganya.
“Hal ini sebagai bentuk perwujudan misi Walikota 2016-2021 untuk mewujudkan sumber daya masyarakat yang berkualitas , memberdayakan masyarakat dan menciptakan kesempatan berusaha seluas-luasnya,” terangnya, Kamis (30/11)
Disamping upaya solusi melalui program pendidikan non formal berupa optimalisasi PKBM dan pendirian SKB, Reny juga berharap, pemerintah kota melakukan konsolidasi pendanaan non APBD melalui Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan yang memiliki program kepedulian pendidikan. Pasalnya, berdasarkan temuannya di lapangan saat melakukan reses masih banyak yang membutuhkan bantuan untuk biaya sekolah SMA/SMK.
“Kemudian, atas data siswa yang rawan putus sekolah, agar pemerintah kota melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi sebagai bentuk gotong royong menemukan solusi bagi warganya,” paparnya
Reny astuti menghormati kebijakan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk tidak menganggarkan Bantuan Sosial bagi siswa SMA/SMK tak mampu dengan alasan tak ada pijakan hukumnya. Meski, menurutnya pemberian bantuan sosial tersebut juga tak menyalahi aturan penganggaran. Ia menganalogkan, anggaran pendidikan untuk mahasiswa PTN tahun 2008 – 2012 yang bukan kewenangan pemerintah kota. Namun, Walikota mengambil diskresi sebagai upaya perlindungan kepada mahasiswa yang tak mampu.
“Meskipun nnorma yang mengatur bahwa pemerintah daerah bisa menganggarkan untuk mahasiswa diundangkan Per 10 Agustus 2012, pada UU 12 Tahun 2012 pasal 76,” tuturnya
Politisi PKS ini menambahkan, mengacu pada bantuan sosial kepada mahasiswa tak mampu, Walikota juga bisa mengambil diskresi agar bisa memberikan bantuan pada siswa SMA/SMk yang tak mampu.
“Apalagi saat ini Surabaya sudah memiliki Perda 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan sosial yang bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah kota untuk bisa mengintervensi penganggaran kepada warga miskin,” pungkasnya.
Dorongan Reni astuti agar Pemkot Surabaya memberikan bantuan sosial kepada siswa miskin yang mengenyam pendidikan SMA/SMK yang saat ini kewenangan pengelolaannya berada di Pemprof Jatim ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Kamis (30/11) dengan memberikan surat tertulis. Surat tersebut diberikan langsung ke Walikota dan pimpinan DPRD di tengah sidang berlangsung. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar