Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Selasa, 05 Desember 2017
Lagi, Kejati Jebloskan Pejabat PT WUS Ke Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengebut pengungkapan dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan plat merah milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yakni PT Wira Usaha Sumenep (WUS).
Setelah menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT WUS, Sitrul Arsyih Musa’ie. Kini giliran Mantan Kepala Divisi Keuangan Wira Usaha Sumekar (WUS) Taufadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Partisipating Interest (PI).
Taufadi ditetapkan tersangka oleh kejaksaan setelah jalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim, Senin (4/12/2017).
Setelah diperiksa, Taufadi langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Surabaya, Sidoarjo untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, korps Adiyaksa yang bermarkas di Jalan Ahmad Yani Surabaya ini terpaksa menahan Kepala Divisi Keuangan PT WUS, Taufadi lantaran telah menggunakan uang yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.
“Dalam kasus ini, tersangka telah menggunakan uang partisilating interest secara pribadi saat menjabat di PT WUS tahun 2011-2013,” jelas Didik Farkhan kepada awak media di kantor Kejati Jatim, Senin Sore (4/12).
Masih kata Didik, tersangka menggelontorkan (keluar) dana PI yang dikelola PT WUS sebesar Rp 500 Juta lebih, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Kalau untuk perincian pengeluaran yang dipakai apa saja uang itu, kami masih mendalami. Yang jelas dana sebesar lebih dari Rp 500 juta itu dipakai kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggjawabkan,” kata pria yang pernah menjabat Kajari Surabaya.
Uang PI yang diduga diselewengkan Taufadi jauh lebih sedikit dari dugaan uang yang diselewengkan Sitrul, yakni Rp 3,9 miliar.
Didik menuturkan, penyidik tidak akan berhenti untuk dua tersangka itu saja. Bila ditemukan bukti, siapapun yang terlibat dalam kasus itu akan diproses secara hukum. “Nanti akan didalami,” pungkas Didik.
Taufadi tampak tenang ketika digiring petugas Kejaksaan dari ruang pemeriksaan ke dalam mobil tahanan di lobi kantor Kejati Jatim. Dengan memakai rompi tahanan merah dan berpeci hitam, sedikit kalimat dia lontarkan sebagai tanggapan atas penetapan tersangka itu.
“Tahun 2018 ada Pilkada serentak. Saya salah satu kontestannya. Itu saja,” ucapnya singkat sambil masuk ke mobil tahanan yang mengantarnya ke rutan.
PT WUS adalah BUMD Pemkab Sumenep yang mengelola sejumlah usaha, seperti SPBU dan bengkel. WUS juga ditunjuk pemkab setempat sebagai lembaga yang mengelola dana PI pengelolaan migas dari pihak swasta, PT Santos Madura Offshore, yang mengeksploitasi migas di Sumenep. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar