Rabu, 06 Desember 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Lantamal IX bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) 115, kembali melaksanakan operasi rumpon ilegal di kawasan Laut Seram Provinsi Maluku. Operasi dimulai dari tanggal 2 Desember 2017 sampai dengan 4 Desember 2017 menggunakan Kapal Pengawas Hiu-013 milik KKP. Selasa, (05/12/2017).

Dalam pelaksanaaan operasi itu, Satgas 115 berhasil mengamankan dan melakukan pengangkatan sebanyak 5 rumpon ilegal yang didapati di kawasan Perairan Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, kemudian dibawa dan diserahkan ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon sebagai barang bukti.

Rumpon - rumpon yang dianggap ilegal karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang dapat mempengaruhi jalur kehidupan dan migrasi ikan. Karena ikan akan terkumpul di rumpon - rumpon yang dipasang sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang.

Investasi Rumpon yang pada awalnya sebagai alat bantu nelayan untuk menangkap ikan dalam jumlah banyak, justru sudah berubah haluan pemanfaatnya menjadi sebuah investasi untuk menambah pundi kekayaan bagi nelayan yang memiliki modal besar dalam berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

Diharapkan kegiatan ini akan berkelanjutan, karena selain membantu nelayan lokal untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak, namun juga dapat membantu nelayan mencari ikan tidak jauh dari bibir pantai serta tidak menimbulkan konflik sosial antara nelayan. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive