Rabu, 13 Desember 2017
Pemkot Klaim Tanah yang Ditempati PKL Kedurus Merupakan Aset Daerah
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski mendapat perlawanan dari ratusan pedagang kali lima (PKL) Kedurus Dukuh, Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bersikukuh akan segera menertibkan kawasan tersebut.
Pemkot Surabaya mengklaim bila tanah yang ditempati ratusan PKL itu merupakan lahan sempadan jalan.
" Menurut Lurah Kedurus, tanah itu sempadan jalan, artinya milik Pemkot Surabaya." Jelas Kabag Pemerintah Eddy Christijanto, Rabu. (13/12).
Bahkan kata Eddy, sebelumnya pihakPemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi terhadap warga maupun pedagang terkait lokasi yang berpolemik itu.
" Sepengetahuan saya, Sat Pol PP sudah sosialisasi di Kecamatan soal masalah ini." ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya rencana Pemkot Surabaya akan melakukan pembongkaran di kawasan yang ditempati ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Kedurus Dukuh Pada 15 Agustus 2017.
Rencana pembongkaran itu diketahui dari surat pemberitahuan ke para pedagang yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.H, bernomor 640/6090/436.7.22/2017 tertangal 29 November 2017 dengan dalih penegakan perda.
Tak puas dengan sikap Pemkot Surabaya, para PKL Kedurus yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Bersatu (PMB) melakukan perlawanan. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum para pedagang tersebut menjelaskan, Jika surat yang ditanda tangani Kasat Pol PP Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya, Lahan yang digunakan para PKL untuk mengais rejeki itu bukanlah tanah negara atau milik Pemkot Surabaya melainkan milik swasta yakni PT Agra Paripurna yang dibeli melalui proses tukar guling pada tahun 1994 seharga Rp. 900 juta rupiah.
Melalui kuasa hukumnya para pedagang, Hermawan Benhard, menganggap Pemkot Surabaya melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Karena itu bukan tanah negara tapi mengapa Kasat Pol PP berani mengeluarkan surat pembongkaran, apa dasar hukumnya, Minggu (10/12).
Advokat yang akrab disapa Benhard ini justru menuding jika Kasat Pol PP, Irvan Widyanto telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan surat tersebut.
Menurutnya para kliennya itu merupakan Pedagang yang taat hukum, mereka berniaga di PKL Kedurus Dukuh itu tidak gratis, melainkan membayar biaya sewa Rp.500 ribu per-bulan ke perwakilan PT Agra Paripurna. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar