Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 Desember 2017

PKL Kedurus Dukuh Minta Perlindungan Hukum Ke PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perlawanan para pedagang kaki lima (PKL) Kedurus Dukuh menjelang dead line yaknipada tanggal 15 Desember 2017 mendatang untuk mengosongkan lapaknya terus dilakukan.

Tak hanya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Agra Paripurna sebagai tergugat I, Pemkot Surabaya sebagai Tergugat II, Kelurahan Kedurus Tergugat III, dan LKMK Kelurahan Kedurus sebagai tergugat IV dan Mega Awan Gunawan (35) tergugat V.

Namun para pedagang melalui kuasa hukumnya, Hermawan Benhard Manurung juga melayangkan surat perlindungan hukum pada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sudjatmiko.

” Ya kemarin sudah kami kirimkan surat itu pada pengadilan negeri surabaya, karena perkara ini sudah masuk dalam tanah hukum pengadilan ” terangnya saat dihubungi, Rabu (13/12)

Dalam suratnya bernomer 74/HON/LBH-TDC/XII/2017 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya, terdapat lima poin permohonan perlindungan hukum yang intinya keberatan akan adanya eksekusi yang bakal dilakukan Sat Pol PP Surabaya.

Hebatnya lagi Surat permohonan tersebut tak hanya ditujukan kepada Ketua PN Surabaya namun juga 'dialamatkan' kepada 23 instansi daerah hingga pusat.

Seperti  diberitakan sebelumnya rencana Pemkot Surabaya akan melakukan pembongkaran di kawasan yang ditempati ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Kedurus Dukuh  Pada 15 Agustus 2017.

Rencana pembongkaran itu diketahui dari surat pemberitahuan ke para pedagang yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.H,  bernomor 640/6090/436.7.22/2017 tertangal 29 November 2017 dengan dalih penegakan perda.

Tak puas dengan sikap Pemkot Surabaya, para  PKL Kedurus yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Bersatu (PMB) melakukan perlawanan. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum para pedagang tersebut menjelaskan, Jika surat yang ditanda tangani Kasat Pol PP Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, Lahan yang digunakan para PKL untuk mengais rejeki itu bukanlah tanah negara atau milik Pemkot Surabaya melainkan milik swasta yakni PT Agra Paripurna yang dibeli melalui proses tukar guling pada tahun 1994 seharga Rp. 900 juta rupiah.

Melalui kuasa hukumnya para pedagang, Hermawan Benhard, menganggap Pemkot Surabaya melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Karena itu bukan tanah negara tapi mengapa Kasat Pol PP berani mengeluarkan surat pembongkaran, apa dasar hukumnya, Minggu (10/12).

Advokat yang akrab disapa Benhard ini justru menuding jika Kasat Pol PP, Irvan Widyanto telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan surat tersebut.

Menurutnya  para kliennya itu merupakan Pedagang yang taat hukum, mereka berniaga di PKL Kedurus Dukuh itu tidak gratis, melainkan membayar biaya sewa Rp.500 ribu per-bulan ke perwakilan PT Agra Paripurna. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar