Senin, 18 Desember 2017
Suap Kajari, Bupati Pameksan Non Aktif Divonis 32 Bulan Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun dan 8 bulan penjara terhadap Bupati Pamekasan non aktif Achmad Syafi'i.
Orang nomor satu di Pamekasan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi pada kasus pengamanan penyelewengan dana Desa Dasok kepada Mantan Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya sebesar Rp 250 juta.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan B, sebagaiman dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya hukuman badan, Terdakwa Achmad Syafi'i juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan 1 bulan.
Hakim Tipikor Surabaya juga mencabut hak Politik terdakwa Achmad Syafi'i. Dia baru bisa dipilih atau memilih dengan masa waktu tiga tahun setelah bebas.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara,"ucap Hakim Tahsin saat membacakan amar putusannya, Senin (18/12).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut Bupati Non Aktif itu dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta mencabut hak pokitij terdakwa selama 5 tahun. "Saya pikir-pikir,"ucap terdakwa Achmad Syafi'i menjawab pertanyaan hakim Tahsin.
Selain Achmad Syafi'i, Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis bersalah pada tiga terdakwa lainnya, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemkab Pamekasan, Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo dan Kades Dasok, Agus Mulyadi.
Oleh Hakim Tipikor, Ketiga terdakwa dihukum berbeda. terdakwa Noer Solehhoddin divonis 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa Sutjipto Utomo divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sementara terdakwa Agus Mulyadi divonis lebih tinggi dari kedua terdakwa, yakni 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Kasus ini berawal pada tahun 2016, dimana Desa Dasok mendapatkan DD sebesar Rp 645.155.378 yang bersumber dari APBN, dan ADD sebesar Rp. 499.332.000 yang bersumber dari APBD, sehingga totalnya Rp. 1.144.487.378.
Pada Juni 2017, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pamekasan Sugeng Prakoso, memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD Tahun Anggaran 2016 di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, yang dilakukan oleh Kepala Desa Dasok yaitu Agus Mulyadi.
Kemudian, pada tanggal 17 Juni 2017, Sugeng Prakoso melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan dan data serta melakukan pengecekan fisik di lapangan secara Informal. Hailnya, ternyata tidak ada pembangunan pavingisasi dan pembangunan pagar di Kantor Desa Dasok, yang selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada Rudi Indraprasetya agar ditingkatkan ke tahap penyelidikan karena tidak sulit membuktikannya.
Pada tanggal 18 Juli 2017, terdakwa Achmad Syafii melakukan pertemuan dengan Rudi Indraprasetya di Pendopo Bupati. Pada pertemuan tersebut, Rudi Indraprasetya menyampaikan, bahwa Kejari Pamekasan sedang melakukan Pulbaket dan data, atas dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran 2016.
Informasi yang disampaikan Rudi Indraprasetya kepada Achmad Syafii, ternyata bersesuaian dengan laporan Inspektorat. Selanjutnya, terdakwa Achmad Syafii meminta Rudi Indraprasetya agar tidak melanjutkan penanganan perkara dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh Agus Mulyadi yang merupakan orang dekat terdakwa.
Permintaan terdakwa Achmad Syafii sanggupi Rudi Indraprasetya. Achmad Syafii menyampaikan, “nanti yang mengutus penyelesaiannya adalah Sucipto Utomo”.
Pada tanggal 20 Juli 2017, Sucipto Utomo atas perintah terdakwa Achmad Syafii, menemui Rudi Indraprasetya di Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. Dalam pertemuan tersebut, Rudi Indraprasetya menyampaikan, bahwa Kejari telah melakukan Pulbaket dan data serta pengecekan fisik di lapangan atas dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran 2016. Sehingga kasus dimaksud sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Kemudian Sucipto Utomo menanyakan kepada Rudi Indraprasetya, apakah kasus tersebut dapat dihentikan dengan imbalan uang sebesar Rp 200 juta. Permintaan itu kembali disetuji Rudi Indraprasetya dengan meminta tambahan Rp 50 juta dengan target setor, tanggal 24 Juli 2017, dan Sucipto Utomo pun menyanggupinya.
Pada tanggal 20 Juli 2017 sekitar pukul 20.00 WIB, Rudi Indraprasetya memanggil Sugeng Prakoso dan Hermawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Pamekasan, dan menyampaikan agar kegiatan Pulbaket dan pengumpulan data, terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok tahun anggaran 2016 ditunda terlebih dahulu, karena ada permintaan dari Bupati Achmad Syafii dengan mengatakan "Mas, yang ada di itu mau saya pending, karena Bupati mau minta tolong, ini ada ratusan duitnya".
Pada tanggal 21 Juli 2017, Soetjipto Utomo menghadap terdakwa Achmad Syafii di Rumah Makan Agis Surabaya. Pada pertemuan tersebut, Sutjipto Utomo melaporkan, bahwa untuk menghentikan penanganan perkara dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran 2016, Rudi Indra Prasetya meminta imbalan sebesar Rp 250 juta. Permintaan tersebut telah disampaikan oleh Sucipto Utomo kepada Agus Mulyadi, dan disanggupi oleh Agus Mulyadi.
Pada tanggal 31 Juli 2017, bertempat di Pendopo Bupati Pamekasan, Agus Mulyadi melaporkan kepada terdakwa Achmad Syafii, bahwa dirinya telah telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Noer Solahuddin, agar diberikan kepada Rudi Indraprasetya, untuk menghentikan penanganan perkara dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran.
Pada tanggal 1 Agustus 2017, Sutjipto Utomo menyampaikan kepada Rudi Indraprasetya, bahwa uang sebesar Rp 250 juta sudah siap diserahkan. Namun, karna Rudi Indra Prasetya sedang berada di Kejati Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, bertepatan kunjungan Kepala Kejaksaan Agung RI ke Jawa Timur, pemyerhana uang itu pun tertunda.
Pada Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 07.00 WIB, Sutjipto Utomo dan Noer Salahuddin menepati janjinya untuk datang ke rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan. Kemudian Noer Salahudin menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus plastik warna hitam kepada Sucipto Utomo.
Selanjutnya, Sutjipto Utomo menyerahkan uang tersebut kepada Rudi Indraprasetya dengan mengatakan,
"Pak, ini 250". Dan Rudi Indraprasetya menjawab, "Terima kasih".. Tak lama kemudian. tim KPK mengamankan Rudi Indraprasetya, Sutjipto Utomo, Noer Salahuddin alias Margono, berikut uang sebesar Rp 250 juta, dan selanjutnya tim KPK juga mengamankan Agus Mulyadi serta terdakwa Achmad Syafii. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar