Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Minggu, 03 Desember 2017
Tanah Gogolan Beralih Kepemilikan, Ahli Waris Geruduk Lurah Gebang Putih
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kurang lebih 21 orang yang menatasnamakan ahli waris warga gogol Asempayung Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo Surabaya memprotes pemerintah terkait status tanah gogolan yang selama ini menjadi hak warga di kelurahan setempat.
Mereka meminta konfirmasi kepada kelurahan Gebang Putih Kecamatan Sukolilo Surabaya atas kepemilikan tanah gogolan seluas sekitar 1300 meter persegi di Jalan Gebang Putih Surabaya, yang kini diklaim milik perorangan bernama H.M Rowi Dahlan, mantan Lurah setempat.
“Perubahan kepemilikan secara tiba-tiba tersebut kami ketahui, setelah anak mantan kepala desa tersebut melakukan mengawali proses pengurusan atas tanah gogolan tersebut di kelurahan Gebang Putih, namun gagal karena data tidak sesuai dengan data kelurahan terkait kepemilikan,” papar Choirul Anam salah satu warga ahli waris, Kamis (29/11/2017).
Tanah gogol yang lokasinya tepat disebelah utara Yayasan Pendidikan AB Surabaya, selama ini dimanfaatkan warga untuk pasar krempyeng. Tapi kini pasar tersebut mulai di intervensi untuk dikuasai oleh mantan Lurah H.Rowi Dahlan tanpa sepengetahuan warga gogol.
Choirul menambahkan, sejak kejadian ini, sejumlah warga ahli waris beberapakali mencoba menemui lurah Gebang Putih, Agus Tirto. Namun tak di respon dan malah terkesan menghindar.
“Bapak lurah terkesan tidak mau melayani, dan tidak mau mengurus hak warga tersebut, padahal data awal ada di kelurahan, Sebagai pejabat kelurahan sudah menjadi kewajiban melayani permasalan warga tersebut, “ imbuh Choirul Anam.
Status tanah gogolan merupakan tanah kas desa yang tidak boleh dikuasai oleh perorangan. Kepemilikannya – pun adalah bersama dari warga desa yang pertama kali menduduki lingkungan disekitar tanah tersebut.(arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar