Minggu, 10 Desember 2017
Home »
Hukum
,
Metropolis
» Terbitkan Surat Pembongkaran PKL Kedurus, Kasat Pol PP Dianggap Salah Gunakan Wewenang
Terbitkan Surat Pembongkaran PKL Kedurus, Kasat Pol PP Dianggap Salah Gunakan Wewenang
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang akan membongkar ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Kedurus Dukuh Pada 15 Agustus 2017 mendatang bakal menambah jumlah pengangguran di Surabaya.
Rencana pembongkaran itu diketahui dari surat pemberitahuan ke para pedagang yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.H, bernomor 640/6090/436.7.22/2017 tertangal 29 November 2017 dengan dalih penegakan perda.
Tak puas dengan sikap Pemkot Surabaya, para PKL Kedurus yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Bersatu (PMB) melakukan perlawanan. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum para pedagang tersebut menjelaskan, Jika surat yang ditanda tangani Kasat Pol PP Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya, Lahan yang digunakan para PKL untuk mengais rejeki itu bukanlah tanah negara atau milik Pemkot Surabaya melainkan milik swasta yakni PT Agra Paripurna yang dibeli melalui proses tukar guling pada tahun 1994 seharga 900 juta rupiah.
"Karena itulah mengapa kami anggap Pemkot Surabaya melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Karena itu bukan tanah negara tapi mengapa Kasat Pol PP berani mengeluarkan surat pembongkaran, apa dasar hukumnya,"jelas Hermawan Benhard Manurung, Minggu (10/12).
Advokat yang akrab disapa Benhard ini justru menuding jika Kasat Pol PP, Irvan Widyanto telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan surat tersebut.
"Semestinya kroscek dulu lah datanya di DPTB, jangan asal keluarkan surat hanya karena baju dan jabatannya bisa seenaknya keluarkan surat tanpa dasar hukum yang kuat, Ini negara hukum dan semua harus didasarkan pada bukti, bukan sewenang-wenang duduk dikursi pejabat bisa semena-mena,"pungkas Benhard.
Dijelaskan Benhard, para kliennya itu merupakan Pedagang yang taat hukum, mereka berniaga di PKL Kedurus Dukuh itu tidak gratis, melainkan membayar biaya sewa Rp.500 ribu per-bulan ke perwakilan PT Agra Paripurna.
"Karena itu, kami juga menggugat PT Agra Paripurna dan Kelurahan Kedurus serta LKMK Kedurus, "terang Benhard. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar