Kamis, 28 Desember 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan bantuan berupa satu unit bus tahanan yang digunakan untuk menunjang kegiatan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dijelaskan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, Bus tahanan itu diserahkan langsung oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin dengan didampingi Kabag Perlengkapan Noer Oemiyati dan Kabag Hukum, Ira Tri Susilowati.

"Yang menerima Kasubagbin, Pak Syafi'i tadi siang sekitar jam 11 an," kata Didik Adyotomo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/12).

Pria yang akab di sapa Dadit ini mengatakan, Bus Tahanan tersebut nantinya bukan hanya digunakan untuk kepentingan perkara pidum saja, melainkan juga kepentingan Pidsus.

"Intinya untuk menunjang kegiatan di Kejari Surabaya, baik Pidum maupun Pidsus," sambung Dadit.

Satu unit bus pemberian Risma itu semakin menambah jumlah kendaraan tahanan yang ada di Kejari Surabaya, yang sebelumnya hanya memiliki 2 kendaraan bus tahanan. (Komang)

Related Posts:

  • Empat Petinggi Bawaslu Jatim DiadiliDugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilgub 2013 sebesar Rp 142 miliar KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Empat mantan petinggi Bawaslu Jatim, resmi menjadi pesakitan. Senin (2/11), di Pengadilan Tipikor Surabaya, seluruhnya menjala… Read More
  • Pengedar Ribuan Pil koplo,Divonis 15 Bulan PenjaraKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Siami, terdakwa pengedar pil koplo hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rifandaru menjatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan penjara kepada… Read More
  • Pacar dibebaskan BNNP Jatim, Dyah Dituntut 1,6 tahun penjara.KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dyah Ari Julianti, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,33 gram yang ditangkap BNNP Jatim dituntut 1,6 tahun penjara oleh Kejati Jatim. Surat tuntutan itu dibacakan jaksa Nur Rahman. Padah… Read More
  • Juru Bayar Polrestabes Surabaya DiadiliSelain Pemalsuan, Titin Tersandung Lima Perkara Lagi yang Belum Disidangkan KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Titin Suprapti (34), PNS Polrestabes Surabaya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/11… Read More
  • Bos Toko Elektronik Divonis 8 Bulan PenjaraKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran menjual memory card palsu ditempat usahanya, terdakwa Sujianto (33) Warga Simo Pomahan Baru ini harus berhadapan dengan permasalahan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (2/… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive