Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 Januari 2018

2017, Ada 7 Jaksa Diberhentikan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima 1.294 laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh internal kejaksaan, baik oleh jaksa maupun staf tata usaha. Sebanyak 791 laporan di antaranya telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.

Dari penanganan kasus internal, 195 kasus terbukti di mana jaksa dan staf tata usaha dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat.

Berdasarkan data yang dihimpun kejaksaan, ada tujuh jaksa yang melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan.

Lima jaksa diberhentikan tidak dengan hormat, sementara dua lainnya berhenti atas permintaan sendiri.

"Di sini kami sangat tegas dan keras berusaha menegakan kebijakan punishment dan reward. Siapapun yang salah harus kena sanksi," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Sementara itu, jaksa yang berprestasi akan mendapat promosi berupa mutasi jabatan dan sebagainya. Untuk hukuman disiplin ringan, ada 61 jaksa dan 18 TU yang dikenakan. Kemudian, ada 95 jaksa dan 29 TU yang dikenakan sanksi sedang. Sementara yang mendapatkan sanksi berat yakni 51 jaksa dan 55 TU.

Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan untuk menurunkan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, kejaksaan akan menurunkan tim intelijen untuk mengklarifikasi apakah laporan pengaduan itu benar. Jika terbukti jaksa atau staf yang diadukan bersalah, maka akan diproses sesuai tingkat kesalahannya.

Prasetyo mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga kerap menerima pengaduan yang mengada-ada tanpa disertai bukti konkrit. Dari sejumlah laporan yang masuk, ada juga yang tidak terbukti sebanyak 440 laporan.

Di samping itu, ada juga 156 laporan dugaan penyelewengan jaksa yang dilimpahkan ke instansi lain sebanyak 156 kasus.

"Ini yang saya katakan Jamwas adalah elemen ya g sangat signifikan untuk perbaikan jaksa ke depan," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, bagi jaksanya yang melanggar pidana, tak hanya menerima sanksi pemecatan. Jaksa tersebut juga diusut tindak pidananya.

Ia menyebut ada perkara yang dilakukan salah satu pejabat di kejaksaan di Jawa Timur yang ditangani langsung oleh kejaksaan. Dalam dua minggu, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, selebihnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjaring dalam operasi tangkap tangan maupun pengembangan perkara.

Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen Bengkulu Parlin Purba, Asisten Intelijen Bengkulu Edy Sumarno, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

"Kadang ini bukan sesuatu yang menyenangkan. Tapi demi perbaiki kejaksaan ke depan," kata Prasetyo. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar