Selasa, 09 Januari 2018
2017, Jampidsus Selamatkan Uang Negara Rp 734 Miliar
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Adi Toegarisman menyebut pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 734.084.662.657,71 selama 2017.
Jumlah tersebut didapatkan dari penanganan perkara pidana khusus seperti pidana ekonomi, korupsi, dan pidana khusus lainnya.
"Penyelamatan uang negara tersebut dari penyidikan dan penuntutan," ujar Adi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Sementara itu, jumlah penerimaan negara bukan pajak dari bidang pidana khusus selama 2017 sebanyak Rp 306.285.642.137.
Jumlah tersebut didapatkan dari hasil eksekusi dan lelang barang sitaan yang dikembalikan ke kas negara.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, saat ini anggapan yang berkembang adalah tolak ukur kinerja penegakan hukum dilihat hanya dari seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani.
Padahal, menurut dia, jumlah perkara korupsi yang ditangani kejaksaan jauh lebih besar dibandingkan aparat penegak hukum lain.
"Sebenarnya kejaksaan tidaklah buruk. Kasus lain banyak ditangani. Hanya sekian banyak kasus ditangani, juga banyak kasus lainnya muncul," kata Prasetyo.
Sementara itu, anggaran penanganan kasus korupsi untuk kejaksaan sangat terbatas.
Meskipun dana minim, kejaksaan berupaya menangani perkara korupsi dengan maksimal.
Untuk tahun 2017, Kejaksaan Agung menargetkan kasus di penyelidikan sebanyak 893 kasus, pencapaiannya sebanyak 1.331 kasus.
Sementara perkara yang ditangani di tingkat penyidikan sebanyak 1.918 kasus dari target perkara 1.354 kasus.
Meski begitu, Prasetyo mengakui penangana perkara belum maksimal karena kurangnya anggaran.
"Maka dengan kondisi ini, kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan tanpa mengabaikan penindakan," kata dia.(rio)
0 komentar:
Posting Komentar