Rabu, 03 Januari 2018
- Rabu, Januari 03, 2018
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) C. Djisman Samosir, SH, MH, Lektor Kepala Program Studi Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung dihadirkan sebagai ahli yang meringankan oleh Henry J Gunawan, terdakwa kasus penggelapan dan penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang.
Keterangan ahli pidana yang digadang-gadang akan mampu meloloskan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso justru malah membuat terdakwa Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya terjebak atas pertanyaannya sendiri.
Pada Djisman, Henry melalui tim pembelanya membedah tentang unsur pasal penggelapan dan penipuan yang di dakwakan jaksa.
Tapi pertanyaan dalam bentuk ilustrasi itu malah menelajangi Henry, dimana dalam fakta persidangan yang terungkap sebelumnya, terdakwa Henry telah menjual objek tanah milik Hermanto melalui penguasaan sertifikat tanah yang dipinjam ke Notaris Caroline C Kalempung (pelapor) dengan dalih mau diperpanjang, akan tetapi sertifikat tersebut justru dibalik nama oleh terdakwa Henry dan dijual ke orang lain.
"Dalam hal ini, si pelaku menguasai barang yang bukan haknya, dimana dilakukan dengan sengaja dan mengetahui kehendaknya,"terang Djisman dalam persidangan diruang candra, PN Surabaya, Rabu (3/1/2018).
Tak hanya itu, Penggelapan juga bisa diartikan penyalahgunaan dari barang yang dipinjam atau di sewa.
"Jadi ada unsur yang dipenuhi, yakni ada tindakan salah yang dilakukan dengan sengaja dan ada penguasaan atas barang tersebut," sambung Djisman.
Sementara unsur penipuan itu, lanjut Djisman, dilakukan pelaku dengan mengunakan nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat merugikan orang lain, yang dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan rangkaian kata kata bohong akan menggerakkan hati orang lain untuk menyerahkan barang miliknya.
"Kalau salah satu masuk maka itu masuk dalam unsur penipuan. Artinya ada perbuatan nyata si pelaku, maka korban menjadi tergerak untuk menyerahkan barang. " terang Djisman.
Menurut Djisman, Henry juga dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas tindakannya yang telah menyuruh bawahannya untuk meminjam sertifikat ke Notaris Caroline.
"Pelaku bisa diartikan melakukan, turut melakukan, yang nyuruh melakukan dan yang mengambil atau menyimpan barangnya hasil kejahatan. Tapi beda pertanggungjawaban kesalahan dalam perbuatannya,"jelas Djisman menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa Henry secara ilustrasi kasus.
Dipertanyaan Jaksa, Djisman menjawab, jika unsur pidana penggelapan akan terpenuhi apabila pelaku menguasai barang yang bukan miliknya dengan tipu daya.
"Contohnya, bukan Komisaris tapi ngaku komisaris dan kebohongan itu cukup satu kali saja dilakukan atas dasar kedudukan, martabat, sifat palsu dan berbohong untuk membuat orang lain tergerak maka sudah masuk unsur pidana,"sambung Djisman menjawab pertanyaan Jaksa Ali Prakoso diakhir persidangan.
Seperti diketahui, Henry J Gunawan adalah terdakwa kasus penggelapan dan penipuan jual tanah senilai Rp 4,5 miliar. Bos PT GBP ini dilaporakan Notaris Caroline C Kalampung.
Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar.
Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.
Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.
Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10,5 miliar. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar