Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 18 Januari 2018
Ajukan Pledoi, Bos PT ASL Dinilai Cari Pembenaran
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pemalsuan dan penipuan yang menjerat Bos PT Aman Samudrea Lines (ASL), Hasan Aman Santosa sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kian memanas.
Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, kini terdakwa Hasan mendapat giliran mengajukan nota pembelaan atau peldoi yang dibacakan Ismet Al Fayet selaku kuasa hukumnya.
Dalam pembelaannya, Ismet berdalih kliennya tidak bersalah dan hanya menjadi korban saat jual beli Truck jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF melalui proses oper kredit dibawah tangan dari Eddy Tanu Wijaya (pelapor) ke PT Indomobil Finance.
"Ini kasus perdata yang dikemas pidana," terang Ismet saat membacakan nota pledoibya setebal 36 halaman diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Kamis (18/1/2018).
Dalam keberatan atas tuntutan jaksa tersebut, Ismet juga membantah pasal yang dijeratkan oleh Jaksa Siska Christina.
" Tidak ada penipuan, transaksi jual beli itu ada dan sudah dibayar setengah dari harga oper kreditnya," ujarnya.
Tak hanya itu, Ismet mengklaim, pihak pelapor justru yang melakukan pidana, dimana saat unit truck tersebut diserahkan ke anak buah terdakwa Hasan tanpa ada STNK.
" Terdakwa hanya menerima Pajak dan Kir Mati," pungkasnya.
Terpisah, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum Eddy Tanuwijaya (pelapor) menilai pembelaan yang diajukan terdakwa Hasan sebagai upaya mencari pembenaran saja.
"Wajar setiap terdakwa ajukan pledoi dan tentunya pasti menganggap dirinya benar," terang Wellem saat dikonfirmasi.
Wellem membenarkan jika saat jual beli unit tersebut belum ada STNK nya karena sedang pengurusan. Tapi setelah selesai pada 13 Oktober 2016 lalu, ternyata terdakwa tidak mau menerima tanpa alasan yang jelas.
"STNK pada transaksi jual beli, masih dalam pengurusan. Pada tanggal 13 Oktober 2016 STNK tersebut sudah selesai. Setelah STNK tersebut diberikan pihak terdakwa menolak tanpa adanya alasan yang jelas" Ujar kuasa hukum, Wellem Mintarja melalui pesan WhatsApp.
Wellem menerangkan jika STNK tersebut telah dibawa oleh saksi, Agus Sulistiyono (Karyawan Indo Mobil) dan STNK Truk Head Hino telah di sita pihak Polda. Selebihnya korban tidak pernah menguasai STNK.
"Pada saat itu STNK tersebut dibawa oleh saksi, Agus Sulistiyono, dan STNK-nya tidak pernah dikuasai oleh korban, Eddi Tanuwijaya" Bebernya.
Wellem menambahkan, jika KIR pada saat itu memang mati. Akan tetapi, Wellem membantah jika alasan KIR yang mati itu bukan suatu alasan untuk tidak melakukan pelunasan pembayaran kepada korban dari pembelian sebuah Truk Head Hino senilai Rp. 510 juta. Ditambah dua karyawan terdakwa melaporkan surat kehilangan Cek ke kepolisian dan akhirnya dua cek di blokir.
"KIR mati dan sudah dituangkan dalam surat jalan yang telah diserahkan oleh saksi Oriza Wahyu Prasetyo, dan surat itu sudah di terima karyawan terdakwa yaitu Agus Effendi pada saat pengambilan Truk. Tak hanya itu, terdakwa melalui karyawannya juga melaporkan telah kehilangan Cek. Padahal Cek tersebut sebagai bentuk pembayaran yang sudah menjadi hak korban, Eddi Tanuwijaya" Tambahnya.
Perlu diketahui, proses hukum terdakwa kasus penipuan dengan terdakwa, Hasan Aman Santoso masih berjalan di PN Surabaya. Pada persidangan pekan lalu, terdakwa Hasan telah di tuntut oleh JPU, Siska Crhistiana dengan hukuman 2 tahun 5 bulan, sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar