Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 05 Januari 2018

OTT Bupati Hulu Sungai Tengah, Begini Ceritanya


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi kegiatan penindakan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (4/1/2018) kemarin.

Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) tersebut disampaikan Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Agus memaparkan, pada Kamis (4/1/2018), pukul 09.20 WIB, tim KPK mengamankan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jatim.

Saat itu, Donny akan terbang ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Di tempat berbeda, tim KPK mengamankan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani, di kediamannya, Jalan Surapati, Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

"Dari rumah tersebut, diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri," ujar Agus.

Setelah itu, tim KPK mengamankan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif di kantornya dan membawa Abdul ke rumah dinasnya.

Dari lokasi tersebut, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 65.650.000 yang ditemukan di dalam brankas serta sejumlah buku tabungan berbagai bank.

"Salah satunya buku tabungan Fauzan Rifani," ujar Agus.

Selanjutnya, tim KPK bergerak mengamankan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, di Pasar Khusus Murakata Barat, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jaksel.

Terakhir, tim KPK mengamankan RYA dan TMN yang sedang berada di ruang kerja RYA di RSUD Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jaksel.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai tahun anggaran 2017 itu.

Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai tersebut sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Mereka yang diduga sebagai penerima uang suap yaitu Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, pihak pemberi suap adalah Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1)? huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar