Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Selasa, 16 Januari 2018

Bos PT Aman Samudra Lines Dituntut 2,6 Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 2,6 tahun penjara terhadap Hasan Aman Santoso, terdakwa kasus pemalsuan dan penggelapan. 

Surat tuntutan Owner PT Aman Samudra Lines ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christiana pada persidangan di ruang kartika 1 PN Surabaya, Selasa (16/1/2018).

Ironisnya, dari dua pasal yang didakwakan, jaksa Siska hanya membuktikan dakwaan pasal penggelapan saja. 
 
"Terdakwa Hasan Aman Santoso terbukti melakukan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP,"terang Jaksa Siska saat membacakan surat tuntutannya. 

Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa Aman melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. 

Tuntutan Jaksa Siska dianggap ringan oleh Wellem Mintarja, Kuasa Hukum Eddy Tanuwijaya (korban). 
 
Advokat muda ini menyebut, peristiwa penggelapan yang dilakukan terdakwa Aman telah menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil dikarenakan terdakwa sudah memakai kendaraan Truk Head Hino selama 10 bulan, dan korban tidak menuntut dalam segi materi barang yang sudah pada kuasanya. 

"Sehingga tuntutan jaksa itu kami anggap kurang memenuhi rasa keadilan," terang Wellem saat memantau jalannya pembacaan tuntutan jaksa. 

Seperti diketahui, Kasus yang menjerat Bos PT Aman Samudra Lines sebagai pesakitan ini bermula dari jual beli truk Head Hino senilai Rp 510 juta antara terdakwa Aman dan Eddy Tanuwijaya (korban sekaligus pelapor). 

Saat transaski jual beli itulah, terdakwa Aman memberikan pembayaran dalam bentuk cek ke korban. Namun, ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan lantaran di blokir oleh pihak Bank atas permintaan terdakwa Aman yang mengaku kehilangan dua cek yang telah diserahkan ke korban. 
 
Merasa ditipu, Eddy Tanuwijaya akhirmya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar