KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 2,6 tahun penjara
terhadap Hasan Aman Santoso, terdakwa kasus pemalsuan dan penggelapan.
Surat
tuntutan Owner PT Aman Samudra Lines ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Siska Christiana pada persidangan di ruang kartika 1 PN
Surabaya, Selasa (16/1/2018).
Ironisnya,
dari dua pasal yang didakwakan, jaksa Siska hanya membuktikan dakwaan
pasal penggelapan saja.
"Terdakwa Hasan Aman Santoso terbukti melakukan
penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP,"terang Jaksa Siska
saat membacakan surat tuntutannya.
Atas
tuntutan jaksa itu, terdakwa Aman melalui tim kuasa hukumnya mengaku
akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada
persidangan berikutnya.
Tuntutan
Jaksa Siska dianggap ringan oleh Wellem Mintarja, Kuasa Hukum Eddy
Tanuwijaya (korban).
Advokat muda ini menyebut, peristiwa penggelapan
yang dilakukan terdakwa Aman telah menimbulkan kerugian materiil dan
inmateriil dikarenakan terdakwa sudah memakai kendaraan Truk Head Hino
selama 10 bulan, dan korban tidak menuntut dalam segi materi barang yang
sudah pada kuasanya.
"Sehingga
tuntutan jaksa itu kami anggap kurang memenuhi rasa keadilan," terang
Wellem saat memantau jalannya pembacaan tuntutan jaksa.
Seperti
diketahui, Kasus yang menjerat Bos PT Aman Samudra Lines sebagai
pesakitan ini bermula dari jual beli truk Head Hino senilai Rp 510 juta
antara terdakwa Aman dan Eddy Tanuwijaya (korban sekaligus pelapor).
Saat
transaski jual beli itulah, terdakwa Aman memberikan pembayaran dalam
bentuk cek ke korban. Namun, ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan
lantaran di blokir oleh pihak Bank atas permintaan terdakwa Aman yang
mengaku kehilangan dua cek yang telah diserahkan ke korban.
Merasa
ditipu, Eddy Tanuwijaya akhirmya melaporkan kasus tersebut ke pihak
berwajib. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar