Jumat, 05 Januari 2018
Bupati Hulu Sungai Tengah dan Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.
Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, tersebut, sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Empat tersangka tersebut adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif; Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani; Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara dari kegiatan penindakan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (4/1/2018).
Dari kegiatan penindakan itu, KPK mengamankan enam orang dalam OTT. Satu orang diamankan di Surabaya dan lima lainnya diamankan di Hulu Sungai Tengah.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima uang suap adalah Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, sebagai pemberi suap adalah Donny Winoto yang disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rio)
0 komentar:
Posting Komentar