Selasa, 16 Januari 2018
Dituntut 9 Tahun Penjara, Kabil Mubarok Juga Dicabut Hak Politiknya
KABARPROGRRSIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap Kabil Mubarok, Mantan Anggota Komisi B DPRD Jatim.
Kabil dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus suap anggaran 2017 di Dinas Peternakan dan Pertanian Propinsi Jatim sebesar 225 juta yang diterima dalam dua termin. Termin pertama, Kabil menerima pundi suap itu sebesar Rp 150 juta, sedangkan yang Rp 75 juta diterima pada termin kedua.
Selain hukuman badan, Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman denda pada Kabil, Dia juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 650 juta dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak berhenti pada hukuman badan dan denda saja, Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut Hak Politik Kabil Mubarok selama 5 tahun kedepan.
Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/1/2017) itu juga menyatakan Kabil Mubarok terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Kabil Mubarok ditetapkan tersangka pada Jumat (28/7/2017) lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan.
Tiga tersangka yakni, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati serta Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.
KPK menduga, para kepala dinas memberikan uang suap kepada Basuki. Uang tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar