Kamis, 04 Januari 2018
Eksepsi Ditolak, Kasus Pasar Turi Lanjut Ke Pembuktian
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penggelapan dan penipuan terhadap sejumlah pedagang Pasar Turi yang menjadikan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru.
Majelis hakim yang diketuai Rohmat menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa Henry J Gunawan melalui tim penasehat hukumnya.
Penolakan itu disampaikan melalui amar putusan sela yang dibacakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/1/2018).
Dalam amar putusan selanya, majelis hakim tidak menemukan alasan yang kuat untuk mengabulkan eksepsi terdakwa Henry J Gunawan.
Pasalnya, Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat dan teliti, dimana telah disebutkan secara jelas tentang identitas terdakwa.
Selain itu, dalil eksepsi terdakwa Henry J Gunawan yang menyebut bahwa kasus pidana ini haruslah ditangguhkan dahulu karena ada gugatan perdata yang sedang disidangkan di PN Surabaya juga diabaikan oleh Hakim Rohmat.
Menurut hakim Rohmat, dalil-dalil eksepsi itu telah menyinggung materi pokok perkara, sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) haruslah dibuktikan dipersidangan.
Atas pertimbangan itulah Hakim Rohmat memerintahkan agar JPU melakukan pembuktian dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi persidangan," ucap Hakim Rohmat saat membacakan amar putusan sela di PN Surabaya, Kamis (4/1/2018).
Atas perintah hakim Rohmat, JPU Darwis meminta waktu selama satu pekan mendatang untuk dapat menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Kami minta waktu satu minggu majelis untuk hadirkan saksi-saksi," kata Jaksa Darwis yang disambut ketukan palu hakim Rohmat sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Terpisah, Yusril Ihza Mahendra selaku penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan mengaku siap menghadapi pembuktian jaksa.
" Kami siap-siap saja," ujarnya usai persidangan.
Pada awak media, Yusril mengaku jika kliennya tidak melakukan penggelapan dan penipuan.
Yusril juga membanggakan kekayaan terdakwa Henry yang di nilai tak sebanding dengan angka kerugian yang di alami para pedagang.
"Secara financial tidak mungkin terdakwa melakukan, apalagi cuma satu milliaran, uang itu ada, hanya karena terkendala aja masalah pemecahan suratnya di Pemkot Surabaya, sehingga belum dapat terlaksana," kata Yusril.
Seperti diketahui, terdakwa Henry J Gunawan dilaporkan oleh sejumlah Pedagang Pasar Turi yang mengaku menjadi korban tipu gelapnya.
Saat itu, terdakwa Henry melakukan pungutan biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang yang nilai totalnya sebesar Rp. 1.013. 944.000 (satu miliar, tiga belas juta, sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan Mantan Ketua REI Periode 2008-2011 ini dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar