Selasa, 16 Januari 2018
- Selasa, Januari 16, 2018
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hak Politik Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki dicabut selama 5 tahun.
Hal itu dituangkan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan kasus suap tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran 2017.
Tak hanya itu, Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Senin (15/1/2018), Jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara pada terdakwa Mochammad Basuki.
Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider kurungan selam 5 bulan.
Sementara dipersidangan yang sama Jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan 4,6 tahun penjara terhadap Rahman Agung dan Santoso, dua orang staf Mochammad Basuki.
Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Oleh Jaksa KPK, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa kasus suap ini mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Seperti diketahui, terdakwa Mochammad Basuki menerima suap dari beberapa kepala dinas Provinsi Jawa Timur terkait dengan tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur. Setiap kepala daerah diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta per tahun kepada DPRD. Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan.
Pada saat penangkapan terhadap terdakwa Mochammad Basuki dan terdakwa Rahman Agung dan Santoso,KPK menemukan uang Rp 150 juta dari tangan terdakwa Rahman Agung, staf DPRD. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Uang itu diduga ditujukan kepada terdakwa Basuki.
Pada 26 Mei 2017, Basuki diduga menerima dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Alira suap itu diterima terdakwa Mochammad Basuki melalui stafnya yakni terdakwa Santoso. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar