Selasa, 23 Januari 2018
Kejaksaan Eksekusi Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ke Lapas Porong
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Aldi Alfarisi alias Kasmu Senin (22/1/2018).
Kasmu merupakan terpidana 7,5 tahun dalam kasus pencabulan anak dibawah umur. Tim Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya dengan dibantu oleh Kasi Intelijen Kejari Bangkalan menangkap Kasmu di gedung DPRD Bangkalan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Porong.
Penangkapan Kasmu ini berdasarkan Putusan MA Nomor:2645 K/P.SUS/2016 yang menyatakan bahwa terdakwa Kasmu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Sebelumnya Vonis Hakim Mahkamah Agung tersebut, sama dengan tuntutan jaksa (conform) pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat itu menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 7,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Mahkamah Agung RI, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa PenuntutUmum Hari Basuki. Upaya hukum kasasi itu ditempuh atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada terdakwa Aldi Alfarisi alias Kasmu.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa Kasmu, Ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Kasmu ditangkap oleh tim pada Senin (22/1/2018) sekitar pukul 12.30 di Gedung DPRD Bangkalan, Madura. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar