Kamis, 11 Januari 2018
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT Aba Tohir Surya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hilangnya beberapa aset pemerintah kota (Pemkot) Surabaya ternyata mendapat perhatian serius dari kejaksaan tinggi (kejati) Jawa Timur (Jatim).
Buktinya kamis (11/1/2018) Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aba Tohir Surya, Winardi Khrisna Yudha, SE. AK.
"Kita tahan 20 hari ke depan." Kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (11/1/2018).
Namun lanjut Didik Farkhan, penahanan mantan Dirut PT Aba Tohir Surya periode 2001-2010 ini tidak seperti biasanya. Winardi Khrisna Yudha ini di tahan pada cabang rumah tahanan (Rutan) klas I Surabaya cabang Kejati Jatim yang baru saja dioperasional dan lokasinya tepat berada di samping gedung Kejati jatim.
" Tersangka Winardi ini adalah yang pertama kali menghuni rutan cabang Kejati Jatim." tegas Didik.
Menurut Didik, ditahannya mantan Dirut PT Aba Tohir Surya ini lantaran diduga telah melakukan korupsi dengan menjual kompensasi tanah milik Pemkot Surabaya yang berada di Wonoayu, Sidoarjo seluas 7 Hektar. Perolehan tanah di Wonoayu tersebut berasal dari perjanjian sewa antara PT Aba Tohir Surya dengan menggunakan aset Pemkot Surabaya yang berada di daerah Banjar Sugihan seluas 13 hektar untuk rumah potong hewan (RPH)
" Yang seharusnya tanah itu diserahkan ke Pemkot, diam diam, Winardi sebagai direktur utama menjual pada PT RCA tahun 2007 sebesar Rp. 1,5 Miliar. berdasarkan audit, harga tanah itu saat ini sudah Rp. 23 miliar." jelas Didik.
Saat ditanya apakah kasus ini hanya cukup menyeret mantan dirut PT Aba Tohir Surya saja, mantan Kajari Surabaya ini berjanji akan mengembangkan dan menyeret pihak lain yang juga terlibat.
" Kita sedang dalami siapa saja yang terlibat dan kita kembangkan dan nanti kita sampaikan ke temen-teman." tandasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar