KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Turi Baru (P3TB), Muhammad Taufik Al-Djufri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi pada persidangan kasus tipu gelap dengan terdakwa Henry J Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/1/2018).
Saat bersaksi, Pria yang akrab dipanggil Taufik ini membeberkan sejumlah bukti tipu daya yang dilakukan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu untuk bisa meraup keuntungan pribadi pasca kebakaran Pasar Turi.
Dijelaskan Taufik, Pasca terjadinya kebakaran Pasar Turi, PT GBP yang dimiliki terdakwa Henry telah memenangkan tender pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru dari Pemkot Surabaya.
Atas kemenangan tender pembangunan dan pengelolahan Pasar Turi Baru itulah, Henry akhirnya mengumpulkan para pedagang di Hotel Mercure sebanyak dua kali, yakni pada 26 Februari 2013 dan 4 Maret 2013.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Henry sebagai pemilik PT GBP selaku pemenang tender memberikan janji-janji manis kepada para pedagang, yakni akan membuat semua pedagang kaya, karena pembeli stand baru akan diberikan sertifikat starta title yang nilainya diatas Rp. 1 miliar dan bisa diagunkan ke Bank.
"Karena itu, saya bersedia membayar lunas kewajiban saya sebagai pembeli stand, diantaranya Sertifikat senilai 10 juta rupiah, BPHTB 5 persen dari harga stand, biaya Notaris 1,5 juta rupiah dan PPN 10 persen serta dilanjutkan PPJB dengan PT GBP, "terang Taufik saat bersaksi.
Karena tidak ada kejelasan atas janji-janji terdakwa Henry, pada pertengahan 2014 Para Pedagang pun akhirnya menemui Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk menanyakan terkait status sertifikat strata title tersebut.
Tapi nyatanya, Risma justru mengaku bahwa Pasar Turi Baru tidak mungkin bisa mendapatkan hak stata title itu.
"Kami langsung ditemui Bu Risma, tapi apa yang dijanjikan terdakwa Henry terkait status starta title itu tidak benar dan mengapa kok tetap saja dijual, padahal itu belum menjadi haknya, karena baru HGB atas HPL,"kata Taufik.
Atas keterangan Risma itulah, akhirnya saksi Taufik bersama para pedagang lainnya mendatangi Kantor PT GBP untuk mengklarifikasi keterangan Risma. Saat itu terdakwa Henry justru mengusir saksi Taufik dan para pedagang lainnya untuk keluar dari kantornya.
"Dia bilang, sudah gak usah ngurusin strata title bukan urusanmu, keluar..keluar,"terang Taufik menirukan gaya Henry saat mengusirnya bersama para pedagang lainnya.
Keterangan saksi Taufik dibantah terdakwa Henry, yang mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu di Kantornya serta tidak pernah mengatakan hal-hal yang disampaikan saksi. Bahkan Henry bertanya balik ke saksi Taufik apakah tiap bulan ada pembayaran pajak, pembayaran listrik.
"Belum menjadi kewajiban saya untuk membayar, karena belum diserah terimakan,"sahut Taufik menjawab pertanyaan Henry.
Selain itu, Taufik menambahkan, PPN yang dibayarkan ke PT GBP tidak pernah diberikan bukti tanda terima pembayaran pajak itu. Tapi Henry justru membalik dan mengatakan jika Dia tidak pernah diminta, makanya tidak diberikan ke saksi.
"Wong gak minta kok,"cetus Henry yang langsung disoraki pengunjung sidang.
Karena merasa tidak pernah menerima bukti pembayaran pajak tersebut, saksi Taufik akhirnya bertanya lisan ke Kantor Pajak. Dan ternyata PT GPB belum pernah meyetorkan atas PPN jual beli stand yang dibeli saksi maupun pedagang lainnya.
"Orang pajaknya nunjukan bukti, kalau memang pajaknya belum pernah disetorkan,"terang Taufik diakhir keterangannya.
Seperti diketahui, Taufik adalah salah satu korban tipu gelap terdakwa Henry yang telah membeli sejumlah stand di Pasar Turi Baru. Dia membeli 9 stand dan sudah dibayar lunas sebanyak 8 stand senilai Rp. 2,3 miliar, belum termasuk biaya pungutan sertifikat hak kepemilikannya, senilai Rp. 338 juta.
Tak hanya Taufik, terdakwa Henry juga menipu 20 orang pedagang Pasar Turi Baru Lainnya, yang sudah membayar lunas dari kewajiban mereka.
Tak tangung-tanggung, hasil penipuan dengan modus biaya pungutan sertifikat hak milik atas kios pedagang yang didapat terdakwa Henry mencapai Rp 1.013. 944.000 (satu miliar, tiga belas juta, sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah)
Atas perbuatanya, Terdakwa Henry didakwa JPU telah melanggar pasal-pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar