Pages - Menu

Halaman

Jumat, 19 Januari 2018

Komisi A Minta Pemkot Surabaya Mutasi Pejabat yang Sudah 5 tahun Menduduki Jabatannya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mendukung mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota  (Pemkot) Surabaya.

Menurutnya, rotasi diperlukan selain bertujuan untuk penyegaran, juga mengganti yang disfungsi, yakni pejabat yang melakukan pelanggaran.

Ia mengungkapkan, saat pembahasan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kalangan dewan memang merekomendasikan mutasi lurah dan camat.

Menurutnya, lurah dan camat yang telah menduduki jabatannya lebih dari 5 tahun harus dimutasi.

“Kalau terlalu lama gak bagus,” terangnya, Jumat (19/1)

Adi menjelaskan, perlunya mutasi bagi pejabat yang sudah lama menjabat, diantaranya untuk mengantisipasi kejenuhan, kemudian  dikhawatirkan yang bersangkutan akan kurang variasi mengenal masyarakat.

“Kota Surabaya kan luas. Banyak area yang harus di kenal aparat, karena masyarakat di tengah kota, timur dan barat kan beda karakternya,” kata Politisi PDIP

Sementara, untuk level kepala dinas yang masa jabatannya sudah 5 tahun sebaiknya dievaluasi. Namun, apabila yang bersangkutan memang kompeten dan berprestasi, serta dibutuhkan institusi bisa diperpanjang.

“ Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara, pejabat tinggi pratama atau setara eselon dua, seperti kepala dinas, kemudian kepala badan masa jabatan diatur 5 tahun,” ujar Pria yang akrab disapa Awi

Di lingkungan pemerintah kota, saat ini ada beberapa jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah yang kosong.

Adi meminta, untuk jabatan kepala OPD yang kosong, Pemkot Surabaya melakukan fit and proper agar segera terisi.

Pasalnya, dampak kosongnya jabatan kepala OPD, ada beberapa pejabat yang rangkap jabatan.

“Kepala Bakesbang dirangkap Asisten tiga Sekkota, kepala BPBD dan Linmas dijabat Kasatpol PP, kemudian kepala RSUD Dr. Soewandi masih dirangkap Kepala Dinas kesehatan,” tuturnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar