Pages - Menu

Halaman

Rabu, 31 Januari 2018

Legislatif Minta Dugaan Penyelewengan Dana Jasmas Diusut Tuntas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Munculnya kembali kasus dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk Jaring Aspirasi masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya yang kali ini dilansir Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memanaskan kalangan legislatif.

Anggota Komisi C, Vincensius Awey meminta agar pihak kejaksaan tidak hanya melemparkan isu, tetapi harus benar-benar menuntaskan pengusutan kasus ini sampai ke meja hijau.

“Sudah beberapa kali ada berita dari pihak kejaksaan tentang dugaan korupsi dana Jasmas, Tapi selalu saja menguap. Kami minta pihak kejaksaan kali ini benar-benar serius untuk mengungkap kasus demikian agar jelas siapa yang melakukan korupsi,” ujar Awey dikonfirmasi, Selasa (30/1).

Awey menegaskan penuntasan kasus dugaan perlu segera dilakukan dan jangan sampai tiba-tiba menghilang seperti yang pernah terjadi di Kejari Surabaya dalam kasus yang sama.

“Harus diselesaikan dengan tuntas, jangan samapai hilang. Janganlah kemudian masyarakat malah justru menilai ada permainan antara pihak kejaksaan dengan pelaku yang dalam hal ini anggota legislatif,” tegasnya.

Legislator asal partai Nasional Demokrat ini juga meminta kepada kejaksaan agar membuka kemungkinan adanya justice collaborator hingga semua pihak yang terkait bisa dijaring oleh hukum.

”Tentunya harus menghormati azas praduga tak bersalah, tapi dengan adanya justice collaborator meminimkan peluang untuk penyelesaian di bawah meja,” tegasnya.

Seperti diberitakan, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak juga melakukan penyelidikan dugaan adanya penyimpangan dana hibah dalam bentuk Jasmas tahun 2016, yang digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

"Iya, kami sedang lakukan penyelidikan," ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (30/1).

Bahkan sampai saat ini pemeriksaan atas kasus dana Jasmas 2016 ini telah sampai ke tahap lidik karena sudah dilimpahkan ke seksi Pidana Khusus.

" Sekarang proses penanganannya sudah kami limpahkan dari seksi intelijen ke seksi Pidana Khusus (Pidsus)," terangnya

Untuk menggali keterangan pada dugaan korupsi dana Jasmas 2016 ini, Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang. Mereka yang diperiksa adalah penerima hibah, yakni RT dan RW yang tersebar di Surabaya.

" Sudah ada sekitar 10 sampai 15 orang yang kami periksa," sambung Lingga.

Saat ditanya sampai dimana proses penyelidikannya, Lingga mengaku saat ini proses lidik dalam bentuk telaah atas  penyimpangan dana Jasmas ini telah sampai pada kesimpulan.

Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, Kejari Surabaya juga melakukan penyelidikan kasus dana Jasmas 2016 ini. Saat itu, Kajari Surabaya yang di jabat Didik Farkhan Alisyahdi mengendus adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD Surabaya pada proses pengajuannya (rekom,red).

Dari data yang ditunjukkan kepada  kabarprogresif.com, baik dari kalangan kejaksaan maupun pemkot surabaya muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum  legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia  di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Surabaya, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar