Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 23 Januari 2018
Pemkot Setengah Hati Tertibkan Banguan Diatas Branggang
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih banyaknya bangunan yang beridiri diatas branggang yang masih dibiarkan oleh Pemkot Surabaya, yang mana bangli yang berdiri di atas saluran air yang bisa menghambat pembersihan saluran air yang tersumbat.
Dan itu menjadi salah satu penyebab banjir di Surabaya. Bahkan beberapa sudah berupa bangunan permanen dan status tanahnya sudah Sertifikat Hak Milik ( SHM), Apartemen Gunawangsa Tidar misalnya. Padahal sudah jelas diatur dalam Perda No.2 Tahun 2014, dilarang mendirikan bangunan di atas saluran air.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Vinsensius Awey mengaku selama ini Pemkot Surabaya masih setengah hati dan masih tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang beridiri di atas beranggang atau saluran air.
“ Masih banyak bangun yang berada di atas branggang, bahkan status tanahnya sudah ada SHM, seperti Apartemen Gunawangsa Tidar. Pemkot tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang berdiri diatas saluran,” ungkap Vinsensius Awey Minggu (21/1).
Awey menjelaskan, memang kebijakan Perda itu tidak berlaku surut, bagaimana dengan bangunan yang sudah berdiri sebelum Perda tersebut ada. Tapi Pemkot jangan hanya berpangku tangan dan jangan membiarkan banguan yang bediri di atas saluran itu bisa menyumbat aliran Air.
“ Pemkot harus bertindak, harus ditertibkan dong, jangan tebang pilih,”tegasnya.
Menurut Awey seharusnya Pemkot Surabaya melakukan rekap semua saluran yang ada, mulai dari yang kecil berada di pemukiman warga maupun yang besar.
“ Banyak saluran peninggalan belanda, dan sekarang pemkot untuk merekap semua saluran air,” kata Awey.
Awey menerangkan, setelah dilakukan rekapan semua saluran tersebur di bagi menjadi dua katagori yang pertama golongan saluran yang sudah tidak berfungsi dan saluran yang masih berfungsi.
“ Jika saluran itu sudah tidak berfungsi itu dapat dibiarkan, namun Pemkot juga tidak bisa melakukan pungutan restribusi, itu sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot Surabaya sudah tidak diperbolehkan menarik retribusi atas pemakaian branggang,” ungkap Awey.
Namun Pemkot harus mencari dasar hukum atau payung hukum lain untuk menarik pungutan tersebut, seperti peraturan tentang sewa gedung atau tanah aset Pemkot. Dimana dengan aturan bisa menarik sewa kepada yang menempati tanah branggang.
“ Karena branggang itu sendiri merupakan aset Pemkot Surabaya. Maka dari itu Pemkot berhak mendapat pendapatan dari sewa aset tersebut,” ungkap Awey.
Selain itu lanjut Awey, apabila saluran itu masih berfungsi sebagaimana mestinya Pemkot harus membongkar bangunan yang berada di atas branggang tersebut,dan membenahi saluran itu, sehingga saluran tersebut kembali berfungsi dengan baik.
” Jangan sampai saluran itu mengalami penyempitan, dan ada tebang pilih dalam penertiban bangun yang berada di atas tanah branggang. ” kata Politisi NasDem.
“ Saya tegaskan, jika saluran itu masih berfungsi maka harus ditertibkan tanpa pandang bulu,” tegas Awey. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar