Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Selasa, 16 Januari 2018
Pemkot Surabaya Mulai Ubah Tower Telekomunikasi Menjadi PJU
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tekad Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan penataan pada tower komunikasi mulai dilakukan.
Khususnya setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) No 48 Tahun 2017 tentang penataan tower telekomunikasi.
Dimana saat ini dalam mengajukan izin pendirian tower telekomunikasi, penyedia jaringan seluler harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh Pemkot.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Eri Cahyadi mengatakan, tower telekomunikasi yang diizinkan saat ini di Surabaya yang berbentuk penerangan jalan umum.
"Jadi sekarang sudah bukan tower yang seperti menara begitu, tapi mikrocell yang fungsinya tower nanti itu kita rangkap juga menjadi lampu penerangan jalan umum," kata Eri, Senin (15/1/2018).
Hal itu dilakukan untuk menata agar Kota Surabaya tidak menjadi hutan tower telekomunikasi. Melainkan tetap indah lantaran jaringan tower komunikasi disamarkan bentuknya menjadi PJU.
Tidak hanya itu menurut Eri, dengan aturan ini, maka penyedia jasa layanan komunikasi yang akan mendirikan tower juga ikut memberikan sumbangsih pada Kota Surabaya.
"Karena dengan begitu mereka yang juga merawat PJUnya. Kalau ada lampu yang mati mereka yang akan mengganti. Sehingga beban Pemkot untuk PJU juga semakin ringan," ucapnya.
Lebih lanjut Kepala Bidang Tata Ruang DPRKP-CKTR Lasidi mengatakan, saat ini sudah cukup banyak perizinan tower telekomunikasi berbentuk PJU yang masuk.
Sejak perwali ini diberlakukan akhir tahun lalu, perizinan tower yang masuk sudah mencapai seratus pengajuan.
"Sebanyak seratus perizinan yang masuk itu sedang diurus untuk sewanya karena menempati lahan milik Pemkot," kata Lasidi.
Kebanyakan dipasang di ruang milik jalan sehingga harus mendapatkan izin sewa ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.
Lebih lanjut, pengajuan tower berbentuk PJU juga dilayani meski di titik tertentu sudah ada PJU yang dibangun Pemkot. Maka PJU akan tergantikan oleh pihak yang melakukan sewa.
"Perizinannya kita permudah. Karena dalam rangka menghilangkan blankspot di Kota Surabaya," kata Lasidi.
Sebab di sejumlah wilayah masih ada kawasan yang belum terlawani jaringan telekomunikasi 4G.
Setidaknya di Surabaya membutuhkan sebanyak 800 tower telekomunikasi. Sedangkan saat ini baru 400 tower telekomunikasi saja. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar