Kamis, 25 Januari 2018
Prajurit Kodiklatal Dapatkan Sosialisasi BPJS Kesehatan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sedikitnya 500 perwakilan Prajurit Antap dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai Satuan Kerja (Satker) dibawah Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) mendapatkan Sosialisasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengenai Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sosialisasi yang dilaksanakan di gedung Moeljadi Kesatrian Bumimoro Kodiklatal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan peserta BPJS Kesehatan Surabaya Arif Sugiharto. Adapun materi dalam sosialisasi tersebut adalah overview program JKN-KIS, kepersetaan dan Iuran, manfaat dan prosedur pelayanan kesehatan serta kemudahan akses layanan administrasi Informasi dan pengaduan.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa JKN-KIS merupakan jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya telah dibayar oleh pemerintah.
JKN-KIS ini merupakan badan hukum publik yang telah didibentuk pemerintah (bertanggung jawab langsung kepada Presiden) untuk menyelenggarakan program Jaminan kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2014.
Adapun peserta jaminan kesehatan meliputi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Peserta terdiri 2 macam anatara lain pertama meliputi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI)dalam hal ini fakir miskin dan orang tak mampu, sedangkan peserta kedua adalah bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (Non PBI) seperti PNS, TNI, Polri, pejabat pemerintah dan pegawai lainya yang menerima upah.
Untuk fasilitas kesehatan yang diterima peserta antara lain fasilitas kesehatan tingkat pertama meliputi Puskesmas atau yang setara dokter praktek perorangan, fasilitas kesehatan milik TNI, Polri dan rumah sakit tingkat pratama. Fasilitas kedua adalah faslilitas tingkat lanjutan yang meliputi Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta dan Rumah Sakit khusus.
Sosialisasi lainya yang disampaikan antara lain hak-hak peserta, kewajiban Peserta, kepesertaan yang dijamin serta mengenai kewajiban Iuran bagi peserta. Selain itu juga disampaikan mengenai denda dan penghentian sementara bagi peserta yang melakukan keterlambatan dalam pembayaran iuran. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar