Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 16 Januari 2018

Rugikan Negara Rp. 20 Miliar, Kejari Surabaya Tahan Dua Pengemplang Pajak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktur CV Mitra Kusuma Jaya, Zaenal Fatah dan Direktur CV Puri Merta Sari, Bambang Soemitro ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Keduanya ditahan dalam kasus pajak yang disidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim). Mereka ditahan di Rutan Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses perkaranya," terang Kasipidus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah yang didampingi Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, usai penahanan, Selasa (16/1/2018).

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka akan diadili dalam dua berkas perkara. Keduanya menggunakan modus menerbitkan faktur yang tidak sesuai dengan transaksi.

" Total keseluruhan kerugian negaranya sebesar Rp 20 miliar dan itu dilakukan kedua tersangka mulai 1 Januari 2014 hingga 31 Januari 2016," kata Heru.

Tersangka Zaenal Fatah yang tinggal di Perumahan Bukit Cemara Wangi, Menganti Gresik dan Tersangka Bambang Soemitro, Warga Dukuh Setro Surabaya ini akan  dijerat dengan pasal 39 huruf A, Jo Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah  dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009.


"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimalnya 6 tahun penjara," terang Heru Kamarullah.

Diakui Heru, sebelumnya kedua tersangka tidak ditahan oleh PPNS DJP Jatim.

"Setelah dilimpahkan ke penuntutan, kami memandang perlu menahan kedua tersangka,"pungkas pria berpangkat Jaksa Muda ini.

Kasus pengemplangan pajak ini merupakan perkara yang ditangani Kejati Jatim. Kejari Surabaya hanya sebagai administrasi saja mengingat locus delicty (tempat kejadian)  dan tempus delicty (waktu kejadian) berada di wilayah hukum Kejari Surabaya.

Saat Pelimpahan, ada 4 orang JPU dari Kejati Jatim dan 1 orang dokter Kejati Jatim serta penyidik PPNS DJP Jatim yang melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus ini.

Kedua tersangka ditahan usai dinyatakan sehat oleh dokter Kejati Jatim. Sekitar pukul 17.15 WIB kedua pengemplang pajak ini baru digiring menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rutan Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka Zaenal Fatah dan Bambang Soemitro hanya bisa menundukkan kepalanya saat puluhan awak media mengabadikan penahanannya. Mereka pun tak bergeming saat ditanya wartawan atas penahanan dirinya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar