Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 23 Januari 2018

Saat Di Sergap, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Pasrah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penangkapan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Aldi Alfarisi alias Kasmu dikantornya senin (22/1/2018) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya di bantu Kasi Intelijen Kejari Bangkalan berjalan mulus.

Saat di tangkap, Kasmu terlihat pasrah. Ketua Komisi A DPRD Bangkalan itu tak melakukan perlawanan.

Tim gabungan kejaksaan sebenarnya telah mengendus keberadaan Kasmu, pukul 06.00 wib tim berangkat dari Surabaya menuju Bangkalan.

Keberadaan Kasmu akan menuju kantornya di gedung DPRD Bangkalan terlacak lantaran Kasmu akan memimpin rapat komisi.

Tepat pukul 12.30 wib, terpidana cabul ini terlihat memasuki gedung parlemen tersebut dengan mengendarai mobil Fortuner warna hitam M  888 PX.

Melihat buruannya, tim gabungan langsung menggerebeknya. Terpidana  7,5 tahun ini pun tak berkutik. Selanjutnya petugas gabungan kejaksaan membawa Kasmu dan menjebloskan ke lapas Porong.

Strategi penangkapan Kasmu ini jauh hari sebelumnya telah direncanakan secara matang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sebab Kasmu ini merupakan seorang politikus apalagi tahun ini merupakan tahun politik.
 
" Tunggu saatnya, kita sudah menyebar anggota di sana." Kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Vonis Hakim Mahkamah Agung tersebut, sama dengan tuntutan jaksa (conform) pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat itu menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 7,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Mahkamah Agung RI, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa PenuntutUmum Hari Basuki. Upaya hukum kasasi itu ditempuh atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada terdakwa Aldi Alfarisi alias Kasmu.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa Kasmu, Ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Kasmu ditangkap oleh tim pada Senin (22/1/2018) sekitar pukul 12.30 di Gedung DPRD Bangkalan, Madura. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar