Jumat, 09 Februari 2018
- Jumat, Februari 09, 2018
- progresifonline
- Hankam
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Ternate) Babinsa Kelurahan Salahuddin (Serka Nurdin Silia) bersama-sama dengan Satpol PP, Lurah dan tokoh masyarakat kembali mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 42 botol milik salah satu warga yang mengontrak rumah di kawasan Kel. Salahuddin Kec. Ternate Tengah Kota. Ternate Prov. Maluku Utara.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat bahwa dilingkungannya sering dilaksanakan transaksi miras jenis cap tikus, berawal dari informasi tersebut Babinsa langsung berkoordinasi dengan Lurah, Tomas dan Satpol PP untuk melaksanakan Razia, ternyata benar saat dilakukan pemeriksaan didapati barang haram tersebut, selanjutnya langsung diamankan oleh pihak Satpol-PP. Peredaran miras jenis cap tikus akhir-akhir ini makin marak di Kota Ternate, kebanyakan miras tersebut diketahui berasal dari luar pulau ternate yaitu Halbar, Tobelo, Halsel, Bitung dan sebagainya. Kasatpol-PP Kota Ternate Fandy Mahmud membenarkan bahwa pihaknya bersama Babinsa dan tokoh masyarakat telah mengamankan miras jenis cap tikus dan barang bukti diamankan di Kantor Satpol-PP selanjutnya nanti akan diadakan pemusnahan. Dalam kesempatan tersebut Fandy juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Ternate untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif. Operasi seperti ini akan tetap dilakukan untuk menyisir titik-titik tempat penjualan miras lainnya, bagi warga yang mempunyai informasi agar segera melaporkan.
Sementara itu dalam keterangannya Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Abd. Razak Rangkuti S.Sos menyampaikan bahwa peredaran miras jenis cap tikus di Kota Ternate cukup tinggi dan ditenggarai menyebabkan timbulnya sejumlah permasalahan baik tindakan kriminal maupun tarkam, salah satu pemicunya adalah mengkonsumsi miras. Disamping itu dari aspek kesehatan miras jenis cap tikus sendiri memiliki kadar alkohol yang sangat membahayakan bagi kesehatan, oleh karenanya kita gencar melakukan razia baik di pintu-pintu pelabuhan maupun di daerah-daerah yang dijadikan tempat untuk transaksi barang haram tersebut. (arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar