Pages - Menu

Halaman

Senin, 26 Februari 2018

Begini Modus di Balik Pecah-Pecah Paket Proyek di Bawah Rp 200 Juta


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah hobi memecah proyek-proyek.

Tahun 2017 saja, ada sekitar 1 miliar paket proyek di bawah Rp 200 juta. Lembaga

Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ( LKPP) mengungkapkan, pecah belah proyek sengaja dilakukan karena memiliki modus dan tujuan tertentu.

"Dari pengalaman kami motifnya untuk korupsi," ujar Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Ia mencontohkan salah satu kasus proyek yang dipecah-pecah yakni kasus pergola di Yogyakarta. Paket proyek senilai Rp 3 miliar itu dipotong-potong menjadi 1.500 paket di bawah Rp 200 juta.

Hal ini dilakukan agar proyek tersebut tidak melewati lelang namun penunjukan langsung ke perusahaan tertentu.

Akibatnya, pengadaan proyek tersebut tidak masuk ke LKPP. Selain itu ujar dia, ada pula proyek jalan-jalan desa, proyek alat tulis kantor, hingga pencetakan.

LKPP kata Setya sudah memprediksi bahwa besaran proyek di bawah Rp 200 juta akan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk korupsi.

Selain rawan korupsi, pemecahan proyek juga membuat pengadaan barang dan jasa menjadi tidak efisien. Sebab kata dia, setiap paket proyek ada komponen biaya honor untuk beberapa orang yang terlibat di dalammnya.

"Ini satu miliar paket, betapa borosnya kita. Borosnya biaya proses kan semua pakai meterai, setiap paket ada honornya,' kata dia.

Saat ini LKPP sedang berupaya untuk melakukan konsolidasi proyek. Jadi proyek-proyek dengan nilai di bawah Rp 200 juta akan dikonsolidasikan menjadi beberapa paket sehingga jumlah paketnya bisa berkurang.

Dengan konsolidasi proyek, LKPP mengatakan bahwa 1 miliar paket proyek bisa dipangkas sepertiganya.

Dengan begitu maka proyek tersebut harus melalui lelang di LKPP, tidak ada penunjukan langsung. LKPP yakin, dengan begitu maka proyek-proyek yang nilainya di bawah Rp 200 juta, maka bisa dipantau oleh LKPP. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar