Selasa, 20 Februari 2018
Bupati Nganjuk Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman segera menjalani persidangan. Taufiqurrahman akan diadili terkait kasus suap soal mutasi dan promosi jabatan.
"Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/2/2018).
Febri mengatakan, penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Per hari ini, Taufiqurrahman juga akan dipindahkan dari rutan KPK.
"Untuk kepentingan persidangan tersebut, penahanan tersangka TFR (Taufiqurrahman) mulai hari ini akan dipindahkan untuk dititipkan pada Lapas Klas I Sidoarjo (Lapas Medaeng)," ujar Febri.
Menurut Febri, sudah disiapkan 13 orang saksi untuk hadir di persidangan, yang kebanyakan adalah pegawai negeri sipil di kabupaten Nganjuk.
Taufiq diduga menerima suap sebesar Rp. 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/10/2017) di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Hotel tersebut diduga sebagai tempat serah terima uang sebesar Rp 298 juta. Pemberian uang itu disebut terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada 2017. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar