Pages - Menu

Halaman

Kamis, 22 Februari 2018

Buronan Korupsi Penjualan Aset Pertamina Menyerahkan Diri


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina Gathot Harsono akhirnya menyerahkan di ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (21/2). Aset tersebut berupa berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dilakukan pada 2011.

Mantan Senior Vice President (SVP) PT Pertamina (Persero) itu sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan sejak 23 Agustus 2017 silam.

"Gathot menyerahkan diri," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Rabu (21/2).

Terpisah, Kasubdit V Ditipidkor Bareskrim Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan Gathot menyerahkan diri pada pukul 14.00 WIB.

Menurutnya, penyidik langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan setelah sempat melakukan pemeriksaan untuk berita acara tambahan lebih dahulu. Dia melanjutkan, Gathot dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Kami lakukan pemeriksaan tambahan, setelah itu dikeluarkan surat penahanan yang ditandatangani oleh Direktur," katanya.

Sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 2011 dengan tersangka Gathot Harsono lengkap atau P-21, pertengahan November 2017 silam.

Namun, Dittipidkor Bareskrim menghadapi kendala untuk melakukan pelimpahan tahap kedua yaitu menyerahkan barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan, karena Gathot melarikan diri.

Pertamina menjual tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug kepada seorang mayor jenderal purnawirawan TNI berinisal HS dengan nilai Rp1,16 miliar pada 2011. Padahal nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut kala itu sebesar Rp9,65 miliar.

Selang 2,5 bulan, aset tanah tersebut dijual kembali dengan harga Rp10,49 miliar. Penyidik pun memperkirakan, perbuatan Gathot merugikan keuangan negara hingga Rp40,9 miliar.

Permainan jual-beli tanah ini juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016, dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina. Kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2016. Penyidik meningkatkan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar