Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Kamis, 22 Februari 2018
Dispora Diminta Segera Berikan Ijin Penggunaan Lapangan Karanggayam Bagi Persebaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) segera memberikan ijin pemakaian Wisma Eri Erianto dan Lapangan Karanggayam kepada Persebaya Surabaya.
Menurut Armuji, penggunaan Lapangan Karanggayam dari awal memang diperuntukan bagi Asosiasi Kota (Askot) PSSI Surabaya dalam menggelar roda kompetisi. Tujuanya, untuk mencetak pemain hebat bagi Persebaya Surabaya.
"Untuk Dispora, saya minta direalisasikan keinginan dari teman teman," ujar Armuji, Rabu (21/2/2018).
Anggota Komisi D (pendidikan dan kesra) DPRD Surabaya, Reni Astuti menambahkan, dalam sejarahnya Persebaya Surabaya memang tidak dapat dipisahkan dari Wisma Eri Erianto dan Lapangan Karanggayam.
"Pihak swasta sebenarnya bisa untuk membangun. Tapi cari lahanya itu yang sulit," ujar Reni Astuti.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku tidak bisa membayangkan jika Persebaya harus berpisah dengan Lapangan Karanggayam. Mengingat klub kebanggaan arek arek Suroboyo itu memiliki sejarah yang panjang di sana.
Menanggapi desakan dari sejumlah anggota DPRD Surabaya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya, Afghany Wardhana menegaskan sebenarnya pihaknya memiliki semangat yang sama dalam pemanfaatan Wisma Eri Erianto dan Lapangan Karanggayam.
"Semangatnya sama. Kalaupun ada yang minta pengecualian misalnya untuk sewa, kita akan sampaikan ke pimpinan (wali kota)," tegas Afghany.
Afghany menuturkan, dalam pemanfaatan aset milik pemerintah kota seperti Wisma Eri Erianto dan lapangan Karanggayam, pihaknya selalu berpegang pada aturan. Terutama Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, No 2 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Sesuai pasal 19 dalam Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2013, di sana disebutkan untuk turnamen antar instansi retribusinya dikenakan sebesar Rp 3 juta. Sedangkan untuk latihan dan pertandingan antar internal klub retribusinya sebesar Rp 500 ribu.
"Kalau surat yang masuk ke UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) itu untuk kompetisi. Jadi tarifnya agak besar," jelas mantan Sekwan DPRD Surabaya ini.
Mendengar penjelasan demikian dari Afghany Wardhana, Anggota Komisi D lainya, BF Sutadi langsung angkat bicara. Menurut Sutadi, ada solusi lain yang bisa ditempuh Dispora jika takut diperiksa kejaksaan dalam pemanfaatan aset milik pemerintah kota.
"Saya bisa memahami jika ada ketakutan seperti itu," ujar Sutadi.
Menurutnya, cara yang bisa dilakukan Dispora agar tidak melanggar peraturan adalah dengan membuat Memory of Understanding (MoU) yang melibatkan sejumlah pakar hukum. Lebih baik lagi jika pihak kejaksaan juga dilibatkan dalam tim tersebut.
"Jika itu dilakukan, dari sisi retribusi sudah tidak ada masalah," pungkas mantan Asisten Sekkota Surabaya ini. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar