Rabu, 07 Februari 2018
- Rabu, Februari 07, 2018
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yiska Tanesib (37), kurir sabu 4 kg asal Desa Netpalab, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kupang hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza dari Kejati Jatim menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara.
Terdakwa wanita berambut keriting ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara,"kata Jaksa Reza saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (7/2/2017).
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut kurir sabu jaringan internasional ini untuk membayar denda sebesar Rp 5 milliar.
"Dan sesuai ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan,"sambung jaksa Reza.
Atas tuntututan tersebut, majelis hakim yang diketuai Hisbullah menanyakan kepada terdakwa Yiska apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak. "Kami ajukan pledoi,"sahut Fariji selaku pendamping hukum terdakwa Yiska dari LBH Lacak.
Dijelaskan Jaksa, terdakwa berperan sebagai kurir. Dia mendapat perintah dari Frengky, warga negara Nigeria yang dikenalnya di Jakarta untuk mengirim 4 kg sabu ke Surabaya.
"Dari pengiriman sabu itu, terdakwa mendapat upah 5 juta rupiah,"kata Jaksa Reza.
Sementara pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku menjadi kurir narkoba bukanlah yang pertama. Dia pernah empat kali mengirim sabu tapi lolos dari petugas.
Pada hakim, Yiska mengaku terpaksa menjadi kurir, lantaran kehidupannya selama ini serba pas-pasan. Bahkan pekerjaan yang dilakukannyapun tidak tetap, padà hal harus menghidupi dua orang anak.
"Ini yang kelima kalinya Pak Hakim, yang pertama sampai keempat kali berhasil tanpa hambatan (lolos)," ucap terdakwa Yiska dengan polos saat diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Seperti diketahui, terdakwa Yiska Tanesib binti Henderina Toerno ditangkap Petugas Ditnarkoba Polda Jatim pada Agustus 2017 lalu bertempat Loby Hotel Fave Max Jalan Prenggolan No 1,3,5 Tegalsari, Surabaya.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu buah tas ransel warna hitam merk Polo berisi barang yang diduga sabu seberat (4) empat kilogram, (1) satu lembar boardingpass kereta api Sembrani jurusan Gambir Surabaya, (1) satu buah HP merk oppo warna emas, (1) satu buah HP Blackbarry.
Ketika di interogasi petugas, Yiska mengaku jika mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari jaringan Frengky (DPO) warga negara Nigeria yang dia kenal pada tahun 2009 lalu di Jalan Jaksa Jakarta Pusat. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar