Kamis, 22 Februari 2018
Kamis, Februari 22, 2018
progresifonline
Metropolis
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi penolakan terhadap pengesahan UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terus berlanjut.
Terbaru, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan mahasiswa Katolik (PMK) Republik Indonesia Cabang Surabaya menggelar aksi di depan gedung DPRD Kota Surabaya.
Koordinator aksi Esradus, dalam orasinya mengecam pengesahan UU tersebut. Mereka menilai UU MD3 akan semakin membuat sejumlah anggota lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD dan DPRD kebal hukum.
"Pengesahan UU MD3 membuat demokrasi yang ada di Indonesia semakin mundur," ujar Esradus dalam orasinya, Kamis (22/2/2018).
Para mahasiswa juga menyebut pengesahan UU MD3 telah melanggar konstitusi. Mengacu pada UUD 1945 tepatnya pasal 27 ayat 1 disebutkan secara jelas jika semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengsn tidak ada kecualinya," kata Esradus mengutip ayat 1 pasal 27 dalam UUD 1945.
Selain menggelar orasi, dalam aksinya para mahasiswa juga menggalang tanda tangan dalam petisi yang mereka buat. Para mahasiswa meminta tanda tangan masyarakat yang melintas di Jalan Yos Sudarso.
Namun aksi penggalangan tanda tangan ini tidak berlangsung lama. Karena menyebabkan kemacetan, aparat kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi langsung membubarkan aksi itu.
"Ini bukan akhir dalam perjuangan kita. Tapi ini adalah awal dan kita akan datang denda masa yang lebih besar," tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha saat menemui peserta aksi mengaku sependapat dengan tuntutan dari para mahasiswa. Masduki menegaskan, secara pribadi tidak sepakat dengan adanya hak imunitas bagi anggota legislatif.
Meski demikian, Masduki mengingatkan tidak semua pasal dalam UU MD3 itu buruk. Semestinya yang ditolak hanya keberadaan pasal 24 yang membuat anggota legislatif semakin kebal hukum.
"Kalau sekarang digedok berarti keterlaluan," tegasnya.
Tidak hanya itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengajak peserta aksi bersama-sama mengirimkan fax ke DPR RI. Cara itu sebagai bentuk penolakan keberadaan pasal 245 ayat 1 dalam UU MD3.
"DPRD Surabaya dan Jatim tidak pernah diajak komunikasi soal UU MD3," pungkas Masduki Toha. (arf)
Related Posts:
LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan Pinjol KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kemudahan Perusahaan Aplikasi Pinjaman Online (pinjol) dalam memberikan pinjaman ternyata berbuntut masalah. Banyak masyarakat yang menjadi korban sehingga mengeluh setelah menjadi nasabah. … Read More
Turunkan Spanduk Caleg, PNS Pemkot Surabaya Dianiaya, Videonya Viral KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Beredar Sebuah video, oknum PNS Pemkot Surabaya dianiaya seseorang yang mengaku pendukung salah satu calon legislatif (Caleg) di Surabaya. Insiden penganiayaan itu dipicu lantaran oknum PNS… Read More
Risma Beri Arahan Kepada 433 CPNS KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 433 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 diberi pembinaan dan arahan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Graha Sawunggaling Lantai 6 Surabaya. Pembinaan ini, be… Read More
Komisi D Temukan Pelayanan BPJS Di Surabaya Kurang Maksimal KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kurang Maksimalnya pelayanan dengan menggunakan fasilitas BPJS di Surabaya membuat Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan pihak rumah sakit, BPJS dan Dibas Kesehatan (Dink… Read More
Anak Buahnya Dianiaya, Camat Pabean Cantikan Sulit Dikonfirmasi KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usut punya usut oknum PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dianiaya diduga pendukung salah satu calon legislatif (Caleg) Surabaya tersebut bernama Rianda berdinas Kelurahan Krembangan … Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar