Kamis, 22 Februari 2018
Kamis, Februari 22, 2018
progresifonline
Metropolis
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi penolakan terhadap pengesahan UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terus berlanjut.
Terbaru, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan mahasiswa Katolik (PMK) Republik Indonesia Cabang Surabaya menggelar aksi di depan gedung DPRD Kota Surabaya.
Koordinator aksi Esradus, dalam orasinya mengecam pengesahan UU tersebut. Mereka menilai UU MD3 akan semakin membuat sejumlah anggota lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD dan DPRD kebal hukum.
"Pengesahan UU MD3 membuat demokrasi yang ada di Indonesia semakin mundur," ujar Esradus dalam orasinya, Kamis (22/2/2018).
Para mahasiswa juga menyebut pengesahan UU MD3 telah melanggar konstitusi. Mengacu pada UUD 1945 tepatnya pasal 27 ayat 1 disebutkan secara jelas jika semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengsn tidak ada kecualinya," kata Esradus mengutip ayat 1 pasal 27 dalam UUD 1945.
Selain menggelar orasi, dalam aksinya para mahasiswa juga menggalang tanda tangan dalam petisi yang mereka buat. Para mahasiswa meminta tanda tangan masyarakat yang melintas di Jalan Yos Sudarso.
Namun aksi penggalangan tanda tangan ini tidak berlangsung lama. Karena menyebabkan kemacetan, aparat kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi langsung membubarkan aksi itu.
"Ini bukan akhir dalam perjuangan kita. Tapi ini adalah awal dan kita akan datang denda masa yang lebih besar," tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha saat menemui peserta aksi mengaku sependapat dengan tuntutan dari para mahasiswa. Masduki menegaskan, secara pribadi tidak sepakat dengan adanya hak imunitas bagi anggota legislatif.
Meski demikian, Masduki mengingatkan tidak semua pasal dalam UU MD3 itu buruk. Semestinya yang ditolak hanya keberadaan pasal 24 yang membuat anggota legislatif semakin kebal hukum.
"Kalau sekarang digedok berarti keterlaluan," tegasnya.
Tidak hanya itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengajak peserta aksi bersama-sama mengirimkan fax ke DPR RI. Cara itu sebagai bentuk penolakan keberadaan pasal 245 ayat 1 dalam UU MD3.
"DPRD Surabaya dan Jatim tidak pernah diajak komunikasi soal UU MD3," pungkas Masduki Toha. (arf)
Related Posts:
MoU dengan Lion Air, Pemkot Berikan Beasiswa Penerbangan ke Anak Surabaya KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Lion Air Group melanjutkan kerjasamanya dalam membantu anak-anak Surabaya yang berprestasi namun tercatat kurang mampu. Bahkan, ketika sudah lulus n… Read More
Ribuan Warga Miskin Surabaya Antri Zakat Mal KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ribuan warga miskin yang tersebar di Surabaya memadati jalan Kalimas Udik Gang I Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan. Warga yang sebagian perempuan dan anak-anak itu mengantre u… Read More
Hari Jadi Kota Surabaya ke 726, Risma Klaim Angka Kemiskinan Turun Lima Persen KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengklaim angka kemiskinan di Kota Surabaya turun menjadi sekitar lima persen. "Warga kota yang mempunyai daya beli tinggi naik dari 13 persen menjadi 47… Read More
Bahas Pilkada 2020, DPRD Akan Undang KPU Surabaya KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi A DPRD Kota Surabaya akan segera mengundang KPU Kota Surabaya, dengan semua komisioner terpilih yang baru. “Kami ingin berkenalan dengan para komisioner, selain juga membahas pilkada… Read More
Jadi Pemateri di Perancis, Wali Kota Risma Ungkap Fakta di Balik Keberhasilan Surabaya Kelola Sampah KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi pembicara dalam forum internasional, World Materials Forum (WMF) Kota Nancy, Perancis, Jumat (15/6/2019). Dalam forum yang dihadiri oleh para pakar… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar