Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 22 Februari 2018

Jaksa Tuntut Hak Politik Mantan Politisi PKS Yudi Widiana Dicabut


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik terhadap mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia. Jaksa menilai hukuman tambahan itu layak diberikan kepada Yudi.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut jaksa, pencabutan hak politik karena saat melakukan tindak pidana, Yudi masih berkedudukan sebagai anggota DPR. Adapun, anggota DPR yang dipilih oleh rakyat seharusnya bertindak mewakili aspirasi masyarakat. Misalnya, dengan memajukan daerah pemilihan.

Kemudian, menjalankan fungsi pengawasan dan penentuan anggaran untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, menurut jaksa, perbuatan Yudi telah jelas menciderai kepercayaan publik.

"Untuk mencegah terdakwa terpilih kembali, dapat dicabut hak tertentu, dalam hal ini hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Yudi telah terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (rio)

0 komentar:

Posting Komentar