Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 22 Februari 2018
Jual Tanah Sengketa, Frans Antonius Tawas Dipolisikan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran menjual tanah sengketa, Frans Antonius Tawas, Warga Sutorejo Tengah 13/15 Surabaya ini harus berurusan dengan hukum. Frans dilaporkan oleh Irfan Arisgraha, Warga Kalijudan Surabaya ke Polrestabes Surabaya, dengan tanda bukti Laporan Nomor : STTLP/B/814/XI/2017/SPKT/JATIM/RESTABES/SURABAYA, Tertanggal 3 November 2017.
Dijelaskan Irfan, Kasus yang dilaporkannya itu bermula dari jual beli tanah seluas 1850 M2 di Desa Wonorejo Lawang, Malang antara dirinya dengan Frans melalui perantara yakni Clemen Tan dan Hariono Tjayanto.
Usai bersepakat harga, Irfan dan Frans pun lantas membuat Ikatan Perjanjian jual beli dihadapan Notaris Heryanto Tjang di hotel Santika Surabaya dengan akte notaris No: 7, Tertanggal 18 Desember 2015.
"Harga yang disepakati 647 juta dan saya sudah saya bayar 300 juta melalui transfer ke rekening BCA milik Frans,"terang Irfan kepada awak media, Kamis (22/2/2018) sambil menunjukkan bukti transfernya.
Namun ditengah perjalanan, ternyata tanah yang dijual Frans bermasalah, Hal itu baru diketahui Irfan saat melakukan pengecekan sertifikat tanah tersebut ke BPN Kabupaten Malang.
"Ternyata SHM Nomor 13 diblokir oleh BPN karena ada sengketa,"sambung Irfan.
Mengetahui tanah yang dibelinya terjadi sengketa, Irfan pun menghubungi Frans dengan maksud membatalakan jual belinya. Tapi niat pembatalan jual beli tanah itu justru ditolak oleh Frans.
"Dia malah meminta saya untuk melunasi pembayaran kekurangannya, katanya untuk membiayai gugatan atas sengketa tanah yang dijualnya ke saya,"ungkap Irfan.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Irfan pun akhirnya melaporkan kasus pidana ini ke Polrestabes Surabaya. Namun, penanganan kasus penipuan yang dilaporkan Irfan sejak tiga bulan lalu itu belum masuk ke tahap penyidikkan "Sekarang masih tahap penyelidikkan,"kata Irfan.
Seperti diketahui, Dugaan penipuan Frans mulai terbongkar saat Irfan (pelapor) mengetahui tanah yang dibelinya itu ternyata tanah sengketa. Hal itu diketahui Irfan saat mengecek kebenaran bukti kepemilikan tanah tersebut ke BPN Kabupaten Malang, yang menyatakan Sertifikat SHM Nomor 13 atas tanah tersebut telah diblokir.
Dalam laporan Polisi Nomor STTLP/B/814/XI/2017/SPKT/JATIM/RESTABES/SURABAYA, Frans telah dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar