Selasa, 20 Februari 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk, Harijanto dan Kabag Umum RSUD Nganjuk,  Mokhammad Bisri sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/2/2018) memasuki babak baru.

Dalam persidangan terpisah, Jaksa KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Tak hanya hukumam badan saja, Jaksa KPK yang dikomandani Fitroh Rohcayanto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kedua terdakwa yang ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat satu huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2001 dan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menyatakan jika kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada Bupati Nganjuk Taufiqurrachman (terdakwa dalam berkas terpisah,red)

Dalam kasus jual beli jabatan  terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017 ini,  terdakwa Harijanto dinyatakan terbukti meyuap Bupati Taufiqurrachman sebesar Rp 300 juta. Sedangkan terdakwa M.Bisri menyuap Bupati Taufiqurrahman sebesar Rp 600 juta.


Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, SH,MH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi selama satu minggu.

"Silahkan ajukan pembelaan pada persidangan berikutnya, sidang ditunda satu minggu,"ucap Hakim I Wayan Sosiawan sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Seperti diketahui,  kasus ini diawali dari OTT Rabu (25/10/2017) silam dengan menjaring 20 orang di Jakarta dan Nganjuk.

Atas perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017, KPK menetapkan lima tersangka.

Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman (TFR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk‎, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).

Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H).

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp 298.020.000 dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar dan Rp 148.900.000 dari Suwandi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive