Minggu, 25 Februari 2018
Kasus Korupsi Jasmas 2016 Naik Ke Penyidikkan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lama tak terdengan, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak serius menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk Jaringan Asprirasi Masyarakat (Jasmas) Tahun 2016.
" Ya mas, status penanganan naik dari level penyelidikkan ke Penyidikkan." Kata Lingga Nuarie saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (25/2/2018).
Dijelaskan Kasi Intel Kajari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Peningkatan status penyidikkan kasus dugaan korupsi Jasmas yang digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH pada 8 Februari 2018 lalu.
"Surat Sprintnya Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018,"terangnya.
Saat ditanya siapa saja yang akan diperiksa dalam proses penyidikkan nanti, Lingga enggan berkomentar.
"Nantilah, belum waktunya,"singkatnya.
Kendati telah menaikkan ke status penyidikan, Namun pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus Jasmas ini.
"Belum, kami masih perlu lakukan pendalaman lagi,"pungkas Lingga.
Seperti diketahui, Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, Kejari Surabaya juga melakukan penyelidikan kasus dana Jasmas 2016 ini. Saat itu, Kajari Surabaya yang di jabat Didik Farkhan Alisyahdi mengendus adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD Surabaya pada proses pengajuannya (rekom,red).
Dari data yang ditunjukkan kepada kabarprogresif.com, baik dari kalangan kejaksaan maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya muara adanya proyek yang di danai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.
Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.
Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.
Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.
Sebelum dugaan penyimpangan ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Surabaya, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016. (Komang/arf)
0 komentar:
Posting Komentar