Pages - Menu

Halaman

Kamis, 22 Februari 2018

Kini DPD Bisa Awasi Raperda APBD


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kian bertambah. 

Seiring disahkannya revisi Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dalam revisi tersebut ada terobosan dengan memperkuat peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di antaranya kewengan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

"Penambahan kewenangan dan tugas DPD diatur dalam Pasal 249 huruf (j) yang berbunyi; “Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah”. Konsekuensinya terjadi penambahan pimpinan DPD," ujar anggota Komite II DPD RI Ahmad Nawardi, dalam Diskusi Publik Sosialisasi DPD RI bertajuk "Mewujudkan Kinerja Konstitusional DPD RI bersama DPP HKTI Provinsi Jawa Timur" (20/2/2018)

Masih Kata Nawardi yang juga ketua DPP HKTI Jatim itu,  kebijakan ini untuk mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan perda.

Dengan penambahan kewenangan dan tugasnya, ke depan DPD bisa mengevaluasi aturan daerah yang membebani masyarakat. Termasuk perda APBD. Sehingga tidak ada lagi ruang kosong pengawasan terhadap daerah dari tingkat pusat.

“Setelah kewenangan Kemendagri melakukan evaluasi dibatalkan, yang paling pas untuk melakukannya adalah DPD." sambung politisi yang juga ketua KKI Jatim tersebut.

Meski demikian, lanjut Nawardi  sebelum Raperda disahkan 100 persen dengan kewenangan tersebut DPD RI akan menjembatani kepentingan daerah di pusat. DPD RI  akan memperkuat daerah melalui rekomendasi-rekomendasi terkait dengan raperda yang sedang di bahas maupun perda yang sudah disahkan. Jadi kepala daerah dan DPRD Provinsi dan kabupaten kota jangan  kuatir , DPD RI  tidak akan menghambat pembangunan daerah malah justru akan mendukung kebijakan daerah di tingkat pusat.

Sementara itu, dengan penambahan tugas bagi DPD ini lanjut mantan wartawan Tempo itu, akan berdampak pada penambahan pimpinannya dari sebelumnya tiga orang menjadi lima orang. Hal itu menurut  mantan anggota DPRD Jatim itu karena tugas mereka akan semakin berat, melakukan evaluasi terhadap ribuan perda.

“Termasuk perda APBD bisa dievaluasi DPD. Kalau di Kemendagri itu teknisnya. Jadi silakan dibikin mekanisme internalnya nanti,” tegasnya.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar