Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 22 Februari 2018

KPK Limpahkan Berkas Dokter Bimanesh ke Penuntutan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang menjadi tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas perkara tersebut kemudian akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka BST dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (21/2).

Febri menyampaikan dalam proses pelimpahan berkas tersebut, dokter Bimanesh didampingi oleh pengacara.

Nantinya setelah berkas dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu sedikitnya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dokter Bimanesh.

"BST direncanakan akan di sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," ujar Febri.

Dalam surat dakwaan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dokter Bimanesh disebut berperan dalam upaya melindungi Setnov dari kejaran KPK.

Dokter Bimanesh dihubungi Fredrich saat Setnov sedang dalam pengejaran KPK pada November 2017 lalu.

Kala itu, Fredrich meminta bantuan Dokter Bimanesh agar Setnov bisa dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa sejumlah penyakit, salah satunya hipertensi.

Dokter Bimanesh juga berperan dalam menyiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setnov dengan diagnosa yang telah direncanakan yakni hipertensi.

Diagnosa hipertensi tersebut kemudian diubah menjadi diagnosa kecelakaan, karena kemudian mobil yang ditumpangi Setnov mengalami kecelakaan dan Setnov langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau untuk mendapatkan perawatan.

Tak hanya itu, Dokter Bimanesh juga membuat catatan harian dokter padahal dirinya tak pernah memeriksa Setnov.

Dokter Bimanesh pun diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar