Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 Februari 2018

Anggota DPRD Kebumen Dian Lestar Ditahan KPKi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari, Selasa (13/2/2018).

Dian merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen.

"Tersangka DL ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa sore.

Dian baru ditahan pada hari ini sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2017.

Dalam kasus ini, Dian diduga secara bersama sama dengan anggota DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Andi Pandowo, menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo dan Basikun Suwandin.

Kasus ini terkait revisi APBD Kebumen tahun 2016.

Saat itu, DPRD meminta penganggaran pokok pikiran DPRD atau Pokir DPRD hingga disepakati sebesar Rp 10,5 miliar.

Anggaran untuk Komisi A adalah sebesar Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan Dinas Pendiikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen.

Masing-masing untuk program wajib belajar 9 tahun, pengadaan buku dan alat tulis senilai Rp 1,1 miliar.

Kemudian, program pendidikan menengah sebesar Rp 100 juta. Selain itu, program pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp 750 juta.

Diduga, fee yang diminta 10 persen dari alokasi anggaran.

Dian Lestari bertugas untuk mengurus dan mencairkan fee kepada pihak yang menjadi pelaksana proyek.

Menurut KPK, Basikun Suwandin diduga telah memberikan uang Rp 60 juta kepada Dian Lestari, sebagai bagian fee atas pengadaan buku dari anggaran Pokir DPRD.

Dian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar