Jumat, 09 Februari 2018
- Jumat, Februari 09, 2018
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah berjibaku sejak September tahun lalu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan 15 (Lima Belas) Partai Politik berhasil memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilihan umum tahun 2019 di Kota Surabaya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh KPU Kota Surabaya pada acara Rapat Pleno Terbuka, yang diselenggarakan Kamis (08/02/18) dengan mengundang perwaklian dari partai politik, Bawaslu Kota Surabaya, Bakesbangpol, Bagian Pemerintahan Kota Surabaya, sampai dengan Polres Surabaya dan Polres KP3 Tanjung Perak.
Purnomo Satriyo P, angota KPU Kota Surabaya menyatakan “Hasil ini kami dapatkan setelah 15 dari 17 partai politik yang menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan berhasil melalui proses penelitian administrasi sampai verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan”.Kelima belas partai politik tersebut adalah Partai Beringin Karya, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Parta Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat.
Partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat di Kota Surabaya masih harus melalui proses rekapitulasi hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi, kemudian sampai ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU RI pada 17 Februari 2018. “Sabtu (10/02/18, kami akan menyampaikan hasil verifikasi di tingkat Kota Surabaya kepada KPU Provinsi Jawa Timur, untuk kemudian dilakukan rekapitulasi antara tanggal 11 – 12 Februari 2018” ujar pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini. (arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar