Rabu, 14 Februari 2018
Kumdam IV Diponegoro Gelar Penyuluhan Hukum
KABARPROGRESIF.COM : (Demak) Penyuluhan Hukum TW I TA 2018 oleh Kumdam IV/Diponegoro kepada Prajurit TNI,Kanminvetcad IV/22,PNS dan Perwakilan ibu persit Kartika Candra Kirana XXXVII Kodim 0716/Demak bertempat di Aula Makodim 0716/ Demak .Tim penyuluh dipimpin oleh Mayor CHK Munadi SH beserta Kapten CHK Alex Birawa.Kegiatan diikuti oleh para Pa Staf, Danramil dan 108 0rang personel Kodim 0716/Demak pada kamis (13/02/2018).
Dandim 0716/Demak Letkol Inf Abi Kusnianto dalam sambutannya mengatakan “Penyuluhan hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada Prajurit, Kanminvetcad IV/22,PNS serta ibu persit sehingga akan sangat bermanfaat bagi kita semuanya, manfaatkan betul penyuluhan saat ini apa yang belum mengerti ditanyakan sejelas-jelasnya kepada team penyuluh hukum serta Tujuan utama penyuluhan hukum ini agar prajurit dan Pns Kodim 0716 /Demak , memahami atau mengerti hukum supaya tidak terjadi pelanggaran.” ujar Dandim kepada Prajurit Kodim 0716/Demak.
Mayor CHK Munadi SH menyampaikan bahwa materi penyuluhan yang di sampaikan saat ini adalah tentang UU ITE serta hukum tindak Pidana dengan maksud untuk memberikan pengetahuan informasi elektronik agar prajurit selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi misalnya tetang (Pasal 27 s/d 37) menyebutkan beberapa perbuatan yang dilarang antara lain Mendistribusikan gambar atau konten yang tidak pantas,Menyebarkan berita bohong (hoax) , mengadu domba atau permusuhan,sara,mencampuri progam orang lain serta tidak boleh mengancam menakuti-nakuti seseorang melalui sms maupun media sosial yang lain karena itu adalah bukti otentik yang sah di UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum akan di kenakan sangsi bahkan pidana penjara.
Dampak negatif media sosial dari segi hukum sangat banyak pornografi ,kekejaman serta penipuan sehingga dengan adanya UU ITE para Prajurit diharapkan berhati-hati dan memahami secara benar perbedaan antara fakta dan opini untuk melindungi privasi keluarga dan rekan serta satuan.
Selain itu Tim Penyuluh hukum juga menyampaikan materi tentang UU Ri No 18 TH 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau illegal loging.Dalam penyuluhan juga tak ketinggalan pula mengenai Netralitas bahwa TNI tidak boleh memfasilitasi berupa apapun dan tidak berpihak tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak,dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis." tegasnya
Diakhir penyuluhan Mayor CHK Munadi SH menambahkan mengenai hukum dari KDRT ,dalam pelanggaran hukum KDRT terbagi menjadi 4 yakni kekerasan fisik , pisikis , seksual, penelantaran dan semua itu ada hukumanya.pungkas Mayor CHK Munadi SH. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar