Selasa, 27 Februari 2018
Penanganan Korupsi P2SEM Rawan Intervensi Politik
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dibukanya kembali Penyelidikkan kasus korupsi dana hibah Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) oleh Kejati Jatim pasca tertangkapnya dr Bagoes Soedjito Soelyodikusomo di Malaysia membuat sejumlah akademisi buka suara.
Salah satunya diungkapkan Guru Besar Ubhara, Dr Solahuddin Wachid, SH, MH saat menjadi pembicara dalam seminar yang digelar Komite Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAK) di Restaurant Mahameru, Jalan Diponegoro Surabaya, Selasa (27/2/2017).
Dalam seminar bertema "Etika Politik Pejabat Dalam Tindak Pidana P2SEM" ini, Sholahuddin mengatakan, jika Kasus P2SEM tak perlu di buka lagi lantaran kasus tersebut memang tak pernah di tutup oleh Kejati Jatim.
Ahli Hukum Tipikor ini meminta agar penanganan kasus ini tidak dijadikan komoditas politik.
"Jadi pertanyaan kenapa kasus P2SEM yang sudah 7 tahun di buka lagi. Kalau mau ditegakkan, ya tegakkan betul jangan kemudian dipolitisasi menjadi penal polition" tegasnya.
Tak hanya itu, kasus P2SEM yang melibatkan pemerintah, legislatif dan masyarakat itu memasuki 2 ranah hukum. Yaitu perdata dan pidana.
Dikatakan perdata ketika proses legalitas pencairan dana sudah sesuai aturan yang disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tapi pelaksanaannya tidak maksimal karena tanpa pengawasan. Sedangkan ketika masuk ke ranah pidana, saat ditemukan LSM fiktif sebagai penerima dana hibah. Kemudian adanya pemotongan atau pungli saat distribusi dana hibah tersebut.
"Tapi dalam kasus ini, pihak penegak hukum langsung by pass ke ranah pidana sehingga ada beberapa orang yang sebenarnya tidak melakukan korupsi menjadi terdakwa. Tapi untung saja 6 diantaranya bebas" ujar saksi ahli dalan kasus P2SEM itu.
Sholahuddin menegaskan agar penanganan kasus P2SEM dituntaskan.
" Jangan kemudian tebang pilih dan dijadikan alat memberangus di tahun politik,"pungkasnya.
Sementara itu Dr. M. Risal Aminuddin Pakar Kebijakan Publik, Unibraw Malang mengatakan program serupa P2SEM sering terjadi menjelang tahun politik. Hal ini juga lazim dilakukan diluar negeri untuk menaikkan popularitas.
"Program seperti ini rawan penyelewengan administrasi, karena harus berhati-hati" tegasnya.
Pembicara lainnya Khoirul Rosyadi, Phd. Pakar Hukum Sosiologi Korupsi, Trunojoyo Bangkalan, mengatakan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan memanfaatkan tekhnologi informasi. Dengan begitu semua transaksi tercatat faktual.
"Persoalannya hanya pada kultur birokrasi kita. Karenanya perlu adanya gerakan civil society yang diantaranya dari mahasiswa untuk mendorong perubahan itu" tegasnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi yang diundang sebagai pembicara dalam diskusi ini tidak hadir.
Dari informasi yang dihimpun, ketidakhadiran Mantan Kejari Surabaya itu dikarenakan terbentur adanya protap yang melarang untuk memaparkan kasus yang sedang disidik institusinya. (Komang).
0 komentar:
Posting Komentar