Senin, 12 Februari 2018
Praperadilan Bos Empire Palace Dikabulkan, Polda Jatim Ngaku Akan Buka Sprindik Baru
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permohonan praperadilan yang diajukan Gunawan Angkawidjaja Bos Empire Palace atas penetapan tersangka kasus pemalsuan akte otentik dalam RUPS Luar Biasa PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal praperadilan, Dwi Purwadi di ruang sidang garuda, Senin (12/2/2018) menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jatim prematur dan tidak cukup bukti.
Hakim Dwi Purwadi juga menilai laporan Trisulawati Yusuf alias Chin Chin (istri Gunawan) ke Polda Jatim dinyatakan tidak sah.
Selain itu RUPS Luar Biasa PT BCM telah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) dan tidak ditemukan adanya pemberian keterangan palsu dalam akte otentik hasil RUPS tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka prematur dan kurang cukup bukti," kata Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya.
Atas putusan hakim tersebut, Ketua Tim Bidkum Polda Jatim, AKBP Dr Adang Oktori,SH,MH menilai putusan Hakim Dwi Purwadi telah menyinggung pokok perkara.
" Hakim justru tidak mempertimbangkan sah atau tidaknya penetapan tersangkanya,"ujar Adang saat dikonfirmasi usai persidangan.
Tak hanya itu, Adang pun mengaku akan melakukan upaya hukum lagi atas diterimanya permohonan praperadilan Gunawan Angkawidjaja.
" Kami akan buka sprindik lagi," sambung Adang.
Seperti diketahui, Persoalan ini mencuat setelah Chin Chin melaporkan Gunawan berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM. Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Laporan itu berawal digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 September 2016. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar