Kamis, 15 Februari 2018
Selain OTT Bupati Lampung Tengah, KPK juga Amankan 19 Orang
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"KPK mengamankan total 19 orang," kata Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Laode mengatakan, 8 orang diamankan di Jakarta, sementara sisanya diamankan di Bandar Lampung dan Lampung Tengah.
Selain Bupati Mustofa, mereka yang diamankan terdiri dari unsur DPRD, pegawai Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan pihak swasta.
Berikut 19 orang yang diamankan KPK:
1. Mustofa, Bupati Lampung Tengah
2. J Natalius Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah
3. Rusliyanto, Anggota DPRD Lampung Tengah
4. Za, Anggota DPRD Lampung Tengah
5. RR, Anggota DPRD Lampung Tengah
6. IK, Anggota DPRD Lampung Tengah
7. S, Sekwan DPRD Lampung Tengah
8. Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah
9. ADR, Kabid PUPR Kabupaten Lampung Tengah
10. SNW, PNS
11. AAN, PNS
12. I, Staf PU
13. K, PNS
14. N, swasta/kontraktor
15. A, Swasta
16. ADK, Swasta
17. 1 Orang Ajudan dan 2 Orang Supir
Namun, hingga Kamis malam, KPK baru menetapkan 3 orang tersangka, yakni:
Sebagai pemberi:
1. Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah sebagai pemberi
Sebagai penerima:
2. J Natalius Sinaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah
3. Rusliyanto, Anggota DPRD Lampung Tengah
Pihak lainnya, kata Laode, ada yang sudah dilepas karena tidak terbukti berperan dalam suap ini. Namun, ada juga pihak yang masih menjalani pemeriksaan, salah satunya Bupati Lampung Mustafa yang baru diamankan pada Kamis sore ini.
KPK memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status pihak yang diamankan.
OTT ini diduga berkaitan dengan suap dari eksekutif dalam hal ini pejabat di Pemkab Lampung Tengah kepada legislatif. Suap itu diduga agar DPRD Pemkab Lampung Tengah menyetujui soal usulan pinjaman.
Pemerintah Lampung Tengah mengajukan usulan pinjaman pembangunan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 300 miliar.
Namun, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah karena dianggap tidak menerapkan asas keadilan.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar